SEJAK HARI INI, Banjarmasin Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

- Penulis

Kamis, 3 Juni 2021 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin akhirnya kembali menerapkan pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik bernomor 800/2494-Sekr/Dipendik/2021 pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Dalam surat yang langsung ditandatangani oleh Kepada Disdik Kota Banjarmasin itu berisi pemberitahuan bahwa pelaksanaan PTM secara terbatas pada tahun ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada setiap sekolah negeri maupun swasta.

Ada sejumlah poin yang tertera di dalam surat edaran tersebut. Di antaranya memberikan izin penyelenggaraan PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Untuk PTM tingkat SD, izin pelaksanaan PTM diberikan hanya untuk kelas IV dan kelas V. Sedangkan, untuk tingkat SMP, izin yang diberikan hanya untuk kelas VII dan kelas VIII.

“Sedangkan untuk PAUD dan SD Kelas 1 sampai kelas 3 masih melaksanakan PJJ. PTM, dapat mulai dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 4 Juni 2021,” ucap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Kamis (3/6/2021) sore.

Kendati PTM sudah bisa dilakukan, pria dengan sapaan Totok itu menegaskan sekolah yang melaksanakan PTM wajib menjaga protokol kesehatan, secara ketat dan disiplin. Caranya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

“Satgas yang dibentuk terdiri dari tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Kemudian, ada tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan serta tim pelatihan dan humas,” jelasnya.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Selain itu, ia melanjutkan, pihak sekolah juga wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa yang turun ke sekolah.

Siswa yang sedang dalam kondisi sakit terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19, seperti flu, demam, sesak nafas, hilang rasa atau penciuman dan lain sebagainya tidak diperkenankan mengikuti PTM.

“Sekolah pun diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal satu minggu sekali,” tambahnya.

Lantas bagaimana bila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19?

Terkait hal itu, Totok menjelaskan bahwa sekolah akan langsung kembali ditutup.

“Sekolah yang bersangkutan dilarang melaksanakan PTM hingga batas waktu yang ditentukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Di samping itu, sekolah juga diwajibkan menyampaikan laporan vaksinasi pendidik atau tenaga kependidikan ke Disdik Kota Banjarmasin.

Laporan itu sendiri dilakukan melalui seksi kurikulum di bidang masing-masing, paling lambat diserahkan hingga tanggal 10 Juni 2021 ke depan.

Saat ditanya terkait progres vaksinasi pendidik atau tenaga kependidikan, Totok hanya mengatakan bahwa sudah banyak yang di vaksin. Dengan demikian, menurutnya cukup untuk melaksanakan PTM.

Soal progres vaksinasi pendidik atau tenaga pendidikan, juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca