SEGERA Dipecat Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Magang

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 00:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Segera dipecat Bripka Bayu Tamtomo (TM) pemerkosa seorang mahasiswi magang berinisial D.

Semua menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menghukum terdakwa BT cukup ringan, hanya penjara 2 tahun 6 bulan.

Mengenai penanganan perkara pelanggaran kode etik kepolisian di internal Polri, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan, sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada 2 Desember 2021 lalu.

“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022) melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, poin pertama dalam putusan tersebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai anggota Polri. Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada Mabes Polri.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ucapnya.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Tabalong Gelar Debat Publik Pertama

Diketahui, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin dipublikasikan bahwa pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 20.30 WITA, terdakwa Bripka BTmelakukan perkosaan terhadap mahasiswi magang di sebuah hotel.

Saat itu, diketahui korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Berawal dari pergi jalan-jalan, ternyata ada niat busuk dilakoni. Ssaat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani  Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil.

Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya dan membuat korban benar-benar tak berdaya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca