SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin, mengaet tiga tersangka dan dua diantaranya sudah menjadi terdakwa, seroang laiannya yakni Pejabat Pembuat Komiten masih berstatus tersangka.
Salah satu terdakwa yang kini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, adalah terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri.
Sidang perdana terdakwa Mirza ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setia Wahyu SH, mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Yakni saksi Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana sidang secara terpisah dan saksi M. Ade Rozalie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.
“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 15.661.714,29 dan saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu pada sidang..
Proyek Rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00, dicairkan, sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp 15.661.714, 29. Kondisi dilapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya dikisaran 409 persen saja.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















