SATU Terdakwa Proyek Irigasi Mandiangin Mulai Disidang

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin, mengaet tiga tersangka dan dua diantaranya sudah menjadi terdakwa, seroang laiannya yakni Pejabat Pembuat Komiten masih berstatus tersangka.

Salah satu terdakwa yang kini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, adalah terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri.

Sidang perdana terdakwa Mirza ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setia Wahyu SH, mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Yakni saksi Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana sidang secara terpisah dan saksi M. Ade Rozalie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.

“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 15.661.714,29 dan saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu pada sidang..

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

Proyek Rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00, dicairkan, sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp 15.661.714, 29. Kondisi dilapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya dikisaran 409 persen saja.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca