SuarIndonesia – Lagi santai rebahan di dalam kamar M. Saipullah alias Saipul (46), disergap anggota saat berada di Jalan Kampung Melayu tepatnya Penginapan Melayu Kamar 106 Banjarmasin Tengah.
Darinya, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), pada Sabtu (30/3/2024) malam.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Senin (1/4/2024] membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakanpasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Tersangka mempunyai dua alamat rumah yaitu Jalan Handil Bakumpai RT 08 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, atau Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Z Handil Bakumpai RT 08 Banjarmasin Utara.
Disana anggota mendapati baramg bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, satu bilah sajam jenis kerisdan satu bilah sajam jenis kuku bima.
Dimana saat itu anggota sedang melakukan razia ke tempat penginapan langsung dipimpin Kompol Eka Saprianto, dan saat berada di kamar 106 anggota langsung melakukan penggeledahan.
Tak sengaja anggota menggeledah tas milik tersangka dan menemukan dua buah sajam dan tersangka berssma barang bukti dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















