Suarindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Banjarmasin bekerjasama menurunkan alat peraga kampanye (APK) di lima kecamatan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Pada umumnya alat peraga yang ditertibkan karena melanggar aturan yang telah dibuat KPU RI dan pada umumnya alat peraga yang paling banyak, sebagian besar APK calon legislatif.
“Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini untuk mencopot APK yang salah aturan dan melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye,” ujar Komisioner Bidang PHL Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah kepada awak media, Rabu (30/1) siang hingga sore.

Bahkan, katanya, APK tersebut di antaranya berupa spanduk, baliho hingga banner yang tidak sesuai ketentuan tentang penempatan, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan.
Bahkan, katanya, penertiban melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam. Padahal sebelumnya, pihaknya telah mensosialisasikan perihal aturan APK kepada setiap partai dan calon legislatif. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.

“Memang sebelum dilakukan penertiban pun kita kasih kesempatan untuk menurunkan sendiri, ternyata nggak diturunin ya kita turunkan. Mereka bisa mengambil sendiri APK masing-masing dan memasang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Adapun titik titik yang dilalui tim gabungan ini di antaranya Jalan Pramuka, Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Perdagangan, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam Zam, Sutoyo S – Dahlia, Pekauman, Kelayan B, Fly Over dan kembali ke Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















