Salahi Aturan, Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye

- Penulis

Rabu, 30 Januari 2019 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Banjarmasin bekerjasama menurunkan alat peraga kampanye (APK) di lima kecamatan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Pada umumnya alat peraga yang ditertibkan karena melanggar aturan yang telah dibuat KPU RI dan pada umumnya alat peraga yang paling banyak, sebagian besar APK calon legislatif.

“Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini untuk mencopot APK yang salah aturan dan melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye,” ujar Komisioner Bidang PHL Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah kepada awak media, Rabu (30/1) siang hingga sore.

Bahkan, katanya, APK tersebut di antaranya berupa spanduk, baliho hingga banner yang tidak sesuai ketentuan tentang penempatan, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Bahkan, katanya, penertiban melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam. Padahal sebelumnya, pihaknya telah mensosialisasikan perihal aturan APK kepada setiap partai dan calon legislatif. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.

“Memang sebelum dilakukan penertiban pun kita kasih kesempatan untuk menurunkan sendiri, ternyata nggak diturunin ya kita turunkan. Mereka bisa mengambil sendiri APK masing-masing dan memasang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Adapun titik titik yang dilalui tim gabungan ini di antaranya Jalan Pramuka, Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Perdagangan, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam Zam, Sutoyo S – Dahlia, Pekauman, Kelayan B, Fly Over dan kembali ke Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca