Salahi Aturan, Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye

- Penulis

Rabu, 30 Januari 2019 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Banjarmasin bekerjasama menurunkan alat peraga kampanye (APK) di lima kecamatan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Pada umumnya alat peraga yang ditertibkan karena melanggar aturan yang telah dibuat KPU RI dan pada umumnya alat peraga yang paling banyak, sebagian besar APK calon legislatif.

“Iya penertiban dilakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini untuk mencopot APK yang salah aturan dan melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye,” ujar Komisioner Bidang PHL Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah kepada awak media, Rabu (30/1) siang hingga sore.

Bahkan, katanya, APK tersebut di antaranya berupa spanduk, baliho hingga banner yang tidak sesuai ketentuan tentang penempatan, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan.

Bahkan, katanya, penertiban melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam. Padahal sebelumnya, pihaknya telah mensosialisasikan perihal aturan APK kepada setiap partai dan calon legislatif. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.

Baca Juga :   "KANTOR PLN DISEGEL", Peternak Tebarkan Ribuan Bangkai Ayam

“Memang sebelum dilakukan penertiban pun kita kasih kesempatan untuk menurunkan sendiri, ternyata nggak diturunin ya kita turunkan. Mereka bisa mengambil sendiri APK masing-masing dan memasang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Adapun titik titik yang dilalui tim gabungan ini di antaranya Jalan Pramuka, Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Perdagangan, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam Zam, Sutoyo S – Dahlia, Pekauman, Kelayan B, Fly Over dan kembali ke Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca