SAKSI Perkara Mantan CS di Unit BRI Cempaka Banjarmasin, Mengaku tidak Pernah Melihat Buku Tabungannya

- Penulis

Senin, 21 Maret 2022 - 16:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua saksi yaknI Rahmiyani dan M Rizal keduanya orang dekat yang berada diputaran terdakwa Arini Listiani Chalid mantan CS di Unit BRI Cempaka Banjarmasin.

Keduanya tidak pernah melihat buku tabungan yang dijanjikan terdakwa.

Kedua terdakwa hanya diminta KTP oleh terdakwa, yaklni M Rizal yang merupakan karyawan terdakwa di perusahaan laundry milik terdakwa sedangkan Rahmiyani adalah kawan semasa kuliah.

Kedua saksi diajukan oleh JPU Adi Suparna, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (21/3/2022).

“Saya tidak pernah buku tabungan seperti yang dikatakan terdakwa,’’ujar Rahmi yang banyak menggunakan bahasa Banjar, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno.

“Kalian ini jadi korban terdakwa, maka harus jadi pelajaran berharga dalam memberikan KTP kepada seseorang,’’ujar Yusriansyah menasehat kedua saksi.

Kedua saksi juga menyebutkan untuk menabung itu semuanya dilakukan terdakwa mulai setoran awal.

Apa yang dikemukakan kedua saksi ini di iyakan oleh terdakwa, Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang ditempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.

Baca Juga :   WAKET KOMISI VII DPR RI: Anyaman-Sasirangan Kalsel harus Didukung Go-International

Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.

Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP

Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP..(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca