SAKSI PEMBUKTIAN Banyak Dihadirkan JPU KPK di Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Sidang Digelar Dua Kali Seminggu

SuarIndonesia -Saksi pembuktian banyak dihadirkan JPU KPK pada perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming dan, ditetapkan sidang dua kali dalam seminggu secara virtual.

JPU KPK telah hadirkan 15 saksi fakta dari 43. Pada persidnagan Kamis (17/11/2022) dari 43 saksi fakta yang telah diperiksa dalam penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembenrantas Korupsi (KPK) baru menghadirkan 6 saksi.

Kesaksian 6 orang itu didengarkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan rampung sekitar pukul 20.30 Wita.

Jumlah itu tak sesuai seperti perencanaan awal dimana JPUmum KPK sebenarnya memanggil 10 saksi, namun 2 diantaranya terkendala lokasi dan 2 lainnya tak hadir tanpa alasan.

Dan pada persidangan Jumat (18/11/2022) dihadirkan lagi 10 saksi oleh JPU KPK.

Agar jadwal persidangan tetap sesuai proyeksi waktu yang disepakati antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menetapkan, sidang digelar lanjutan berturut-turut pada Kamis depan (25/11/2022) dan Jumat (26/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, pada pekan selanjutnya akan menghadirkan 15 saksi sekaligus.

“Tadi kita sampaikan kepada Majelis Hakim, 10 saksi lagi pada Kamis (25/11/2022) dan 5 saksi Hari Jumat (26/11/2022),” kata Budhi ditemui pasca persidangan.

Saksi-saksi yang rencananya dihadirkan masih dari pihak-pihak perusahaan yang terkait dalam pusaran perkara ini termasuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).

Termasuk di antaranya saksi Direktur PT PCN, Christian Soetio yakni merupakan adik Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.

Dimana dalam dakwaan, almarhum Henry Soetio merupakan orang yang diduga memberikan gratifikasi kepada terdakwa.

Keterangan dari 15 saksi itu menurut Budhi bakal berkesinambungan dan melanjutkan alur keterangan 6 saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Keenam saksi yang sudah diperiksa yakni pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN, Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi.

Selanjutnya Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.

“Keterangan 6 saksi kan sudah sesuai di BAP dan terkait permintaan Rp 10 ribu per metrik ton itu juga ada di dakwaan jadi sesuai,” kata Budhi.

ā€œSaksinya fokus didakwaan korupsi. Tidak di luar itu, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),ā€ sebutnya.

Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir berpendapat lain atas kesaksian 6 saksi pada sidang sebelumnya.

Abdul Qodir menyebut, ada beberapa kesaksian terhadap kliennya yang bertentangan dengan fakta persidangan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo yang notabene berkaitan dengan perkara Mardani.

Selain itu, kesaksian salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito justru tak berkaitan dengan pembuktian dakwaan.

“Saksi dari Provinsi (Gunawan) hampir tidak ada yang menjelaskan soal fakta, lebih seperti ahli. Padahal dihadirkan sebagai saksi fakta,” ujar Abdul Qodir.

Sementara ini, Abdul Qodir dan tim menilai, pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum KPK atas dakwaan terhadap kliennya lemah.

Dalam perkara ini diketahui, terdakwa Mantan Bupati Tanbu didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups (ZI)

 

 

 

K

 571 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!