SAKSI PEMBUKTIAN Banyak Dihadirkan JPU KPK di Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Sidang Digelar Dua Kali Seminggu

- Penulis

Sabtu, 19 November 2022 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Saksi pembuktian banyak dihadirkan JPU KPK pada perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming dan, ditetapkan sidang dua kali dalam seminggu secara virtual.

JPU KPK telah hadirkan 15 saksi fakta dari 43. Pada persidnagan Kamis (17/11/2022) dari 43 saksi fakta yang telah diperiksa dalam penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembenrantas Korupsi (KPK) baru menghadirkan 6 saksi.

Kesaksian 6 orang itu didengarkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan rampung sekitar pukul 20.30 Wita.

Jumlah itu tak sesuai seperti perencanaan awal dimana JPUmum KPK sebenarnya memanggil 10 saksi, namun 2 diantaranya terkendala lokasi dan 2 lainnya tak hadir tanpa alasan.

Dan pada persidangan Jumat (18/11/2022) dihadirkan lagi 10 saksi oleh JPU KPK.

Agar jadwal persidangan tetap sesuai proyeksi waktu yang disepakati antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menetapkan, sidang digelar lanjutan berturut-turut pada Kamis depan (25/11/2022) dan Jumat (26/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, pada pekan selanjutnya akan menghadirkan 15 saksi sekaligus.

“Tadi kita sampaikan kepada Majelis Hakim, 10 saksi lagi pada Kamis (25/11/2022) dan 5 saksi Hari Jumat (26/11/2022),” kata Budhi ditemui pasca persidangan.

Saksi-saksi yang rencananya dihadirkan masih dari pihak-pihak perusahaan yang terkait dalam pusaran perkara ini termasuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).

Termasuk di antaranya saksi Direktur PT PCN, Christian Soetio yakni merupakan adik Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.

Dimana dalam dakwaan, almarhum Henry Soetio merupakan orang yang diduga memberikan gratifikasi kepada terdakwa.

Keterangan dari 15 saksi itu menurut Budhi bakal berkesinambungan dan melanjutkan alur keterangan 6 saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Keenam saksi yang sudah diperiksa yakni pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN, Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Selanjutnya Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.

“Keterangan 6 saksi kan sudah sesuai di BAP dan terkait permintaan Rp 10 ribu per metrik ton itu juga ada di dakwaan jadi sesuai,” kata Budhi.

“Saksinya fokus didakwaan korupsi. Tidak di luar itu, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sebutnya.

Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir berpendapat lain atas kesaksian 6 saksi pada sidang sebelumnya.

Abdul Qodir menyebut, ada beberapa kesaksian terhadap kliennya yang bertentangan dengan fakta persidangan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo yang notabene berkaitan dengan perkara Mardani.

Selain itu, kesaksian salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito justru tak berkaitan dengan pembuktian dakwaan.

“Saksi dari Provinsi (Gunawan) hampir tidak ada yang menjelaskan soal fakta, lebih seperti ahli. Padahal dihadirkan sebagai saksi fakta,” ujar Abdul Qodir.

Sementara ini, Abdul Qodir dan tim menilai, pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum KPK atas dakwaan terhadap kliennya lemah.

Dalam perkara ini diketahui, terdakwa Mantan Bupati Tanbu didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups (ZI)

 

 

 

K

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca