SuarIndonesia – Kepala Dinas Pendidikan Kabuapten Tapin ,Ernawti mlah mengakui tidak tahu soal pengadaan soal soal ujian yang ia tahu adanya adanya rapat MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tingkat SD Kabupaten Tapin, membiacarkan pembuat soal soal ujian.
“Soal pengadaan saya tidak mengetahui dan baru tahu setelah adanya proses hukum terdakwa ini,’’ ujar Ernawati, ketika di hadapkan sebagai salah satu saksi dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Tapin karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), di sidang lanjutan di Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).
Sidang lanjutan yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak tersebut, saksi membenarkan kalau dirinya menandatangani sertifikat untuk guru yang membuat soal soal ujian, bukannya masalah pengandaan soal.
Sebab katanya lebih lanjut sertifikat tersebut sangat berguna bagi guru bersangkutan untuk meniti karirnya sebagai guru.
Memang dalam pembuatan soal tersebut dilakukan pihak MKKS agar terdapat kesamaan pembuatan soal soal ujian dan hal ini dilakukan MKKS adalah hal yang lazim.
Sementara saksi Erlani salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Tapin mengaku bahwa memang ada kejanggalan dalam penentuan besaran biaya pengandaan soal Rp15.000,- karena dilakukan tidak terperinci.
Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Berdasarakn dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kab. Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp 556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.
Perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















