SuarIndonesia – Meski bukan istrinya lagi, Gusti Helmi Arif alias Imi Otek (38) mengaku sakit hati lantaran sering merayu hingga tebas Akhmad Berkati alias Amat Koreng (51) hingga tewas.
Kasusnta direkonstruksi di halaman Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Jum’at (20/10/2023) dipimpin Kapolsekta, Kompol Pujie Firmansyah SIk MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, didampingi paea pengacara tersangka dari LKBH ULM Banjarmasin.
Tersangka Imi Otek warga Jalan Pekapuran Raya RT 05 RW 01 Banjarmasin Timur, telah melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan dengan 32 adegan bersama temannya yang juga di jadikan tersangka bernama Ahmad Ripani alias Ading Alus (42), warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang. Sampurna Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (9/9/2023).
Saat itu tersangka Imi Otek bersama temannya Ading Halus, mabuk berat, lalu meminta temani untuk mencari korban dengan naik sepeda motor .
Setelah melihat korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama warga sekitar, Imi Otek mengajak tersamgka Ading Halus bergegas pulang untuk mengambil senjata tajan.
Dan kembali ke TKP, pada saat adegan 16 tersangka Imi Otek langsung melakukan penganiayaan kepada korban, sedangkan tersangka Ading Halus hanya duduk di atas sepeda motor.
Disitulah Imi Otek mengahbisi Amat Koreng hingga tewas dengan luka di bagian kepala, punggung, jari.
Usai i=tu, keduanya kabur ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala), terus ke Kotabaru, dan terakhir mereka bersembunyi di Jalan Tangkawang Baru di rumah Paman Jani Kecamatan Bakarangan RT 02 Kabupaten Tapin hingga diringkus Tim Kepolisian.
Ketika itu tersangka Imi Otek terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena coba melawan dan melarikan diri.
Kapolsekta melalui Kanit Reskrim sebut, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi erkas perkara sesuai pasal dikenakan yakni 340 atau 338 atau 351 Ayat (3) KUHP,.
Sedangkan temannya tersangka Ading Halus dikenakan pasal 56 KUHP membantu melarikan atau menyembumyikan tersangka kejahatan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















