SAHBIRIN NOOR Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Jemput Paksa!

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. (CNN Indonesia/Risanta)

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. (CNN Indonesia/Risanta)

SuarIndonesia — Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK hari ini, Jumat (22/11). KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa.

“Jadi, untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, kutip CNNIndonesia, Jumat (22/11/2024).

“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik,” sambungnya.

Berdasarkan ketentuan berlaku, KPK bisa mengambil upaya menjemput paksa apabila saksi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan dalam dua panggilan.

Tessa mengaku tidak khawatir Paman Birin melarikan diri ke luar negeri lantaran sudah dilakukan pencegahan lewat Imigrasi.

“Sebagaimana yang disampaikan Direktur Penyidikan bapak Asep Guntur Rahayu, Direktorat Penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan untuk ke luar negeri,” ucap dia.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi karena berhasil memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Baca Juga :   SOAL UPAH MINIMUM 2025, Kemnaker Minta Gubernur Ikuti Aturan Pusat

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim beberapa waktu lalu.

Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11/2024), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.

Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca