SuarIndonesia – Pemilik sabu hanya bisa tertunduk etika ratusan gram miliknya dimasukkan dan diredam dalam air bercampur diterjen.
Sabu tersebut dimusnahkan di ruang lobby Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023).
Dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 382,64 gram, juga dihadirkan 18 tersangka.
Pemusnahan barang bukti dipimpin KBO Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi dihadiri petugas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
Menurut Ipda Supriadi, pemusnahan yang dilaksanakan merupakan hasil giat Sat Reserse Narkoba dan Polsek -polsek selama 1 bulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 17 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka,” jelas Supriadi.
Dikatakan, dalam pemusnahan barang bukti setidaknya berhasil menyelamatkan 5.740 orang dari penyalahgunan narkotika.
“Kalau diuangkan jumlah narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini senilai Rp 353j juta, dengan hitungan per 1 gram barang haram tersebut dipakai oleh 15 orang,” tambahnya
Dari 18 orang tersangka yang diamankan, berinisial SB dengan total barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 311,23 gram.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















