SuarIndonesia – Satu koper berisi hampir 5 kilogram sabu-sabu dan ratusan gram ekstasi, termasuk ada butiran disita Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Itu dari hasil penggrebekan pada sebuah rumah di Jalan Indah Permai Komplek Hayati Residen Banjarmasin.
Rumah yang di tenggarai sebagai ” tempat singgah ” untuk peredaran sabu dan ekstasi.
Dari dalam rumah ini, aparat kepolisian berhasil menyita 50 paket sabu, berat hamlir 5 Kg atau 4.914,26 gram serta ekstasi 216,71 gram yang tersimpan dalam koper warba abu-abu.
Selain barang bukti hampir 5 Kg sabu, petugas juga mengamankan tiga orang, diantaranya pasangan suami isteri.
Adapun ketuga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah Hatimah (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai pengendali barang.
Selanjutnya, dua orang lagi adalah pasangan suami istri (Pasutri) yakni Vrista Beria (28) dan Azka Mardatillah (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina Banjarmasin yang diduga sebagai kurir.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (3/10/2022) bahwa ketiga tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
“Pada saat diamankan berada di dalam rumah, ” jelas Sabana seraya menambahkan barang bukti narkotika ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin.
Dimana, para tersangka ini menjalankan bisnis haram sudah berlangsung selama tiga bulan.
” Hatimah ini mendapat barang ini dari seseorang yang memiliki nomor ponsel dari luar negeri. Kita menduga ini masih jaringan internasional,” kata Kapolresta.
Berdasarkan keterangan tersangka Hatimah mendapatkan upah tiap kali barang masuk sebesar Rp 175 juta.
Sementara untuk pasangan suami isteri mendapat upah Rp 10 juta sekali antar narkotika sabu seberat satu kilo kepada pembeli.
“Saat ini kita masih terus telusuri asal barang yang didapat dari tersangka Hatimah, ” tambahnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah , para tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















