“RUMAH SINGGAH” Jaringan Luar Negeri Digerebek, Polisi Sita Koper Berisi Hampir 5 Kilogram Sabu dan Ratusan Gram Serbuk Ekstasi

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2022 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu koper berisi hampir 5 kilogram sabu-sabu  dan ratusan gram  ekstasi, termasuk ada butiran disita Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Itu dari hasil penggrebekan pada sebuah rumah di Jalan Indah Permai Komplek Hayati Residen Banjarmasin.

Rumah yang di tenggarai sebagai ” tempat singgah ” untuk peredaran sabu dan ekstasi.

Dari dalam rumah ini, aparat kepolisian berhasil menyita 50 paket sabu, berat hamlir 5 Kg atau  4.914,26 gram serta ekstasi 216,71 gram yang tersimpan dalam koper warba abu-abu.

Selain barang bukti hampir 5 Kg sabu, petugas juga mengamankan tiga orang, diantaranya pasangan suami isteri.

Adapun ketuga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah Hatimah (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai pengendali barang.

Selanjutnya, dua orang lagi adalah pasangan suami istri (Pasutri) yakni Vrista Beria (28) dan Azka Mardatillah (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina Banjarmasin yang diduga sebagai kurir.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko,  Senin (3/10/2022) bahwa ketiga tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Tabalong Gelar Debat Publik Pertama

“Pada saat diamankan  berada di dalam rumah, ” jelas Sabana seraya menambahkan barang bukti narkotika ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin.

Dimana, para tersangka ini menjalankan bisnis haram sudah berlangsung selama tiga bulan.

” Hatimah ini mendapat barang ini dari seseorang yang memiliki nomor ponsel dari luar negeri. Kita menduga ini masih jaringan internasional,” kata Kapolresta.

Berdasarkan keterangan tersangka Hatimah mendapatkan upah tiap kali barang masuk sebesar Rp 175 juta.

Sementara untuk pasangan suami isteri mendapat upah Rp 10 juta sekali antar narkotika sabu seberat satu kilo kepada pembeli.

“Saat ini kita masih terus telusuri asal barang yang didapat dari tersangka Hatimah, ” tambahnya.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah , para tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca