“RUMAH SINGGAH” Jaringan Luar Negeri Digerebek, Polisi Sita Koper Berisi Hampir 5 Kilogram Sabu dan Ratusan Gram Serbuk Ekstasi

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2022 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu koper berisi hampir 5 kilogram sabu-sabu  dan ratusan gram  ekstasi, termasuk ada butiran disita Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Itu dari hasil penggrebekan pada sebuah rumah di Jalan Indah Permai Komplek Hayati Residen Banjarmasin.

Rumah yang di tenggarai sebagai ” tempat singgah ” untuk peredaran sabu dan ekstasi.

Dari dalam rumah ini, aparat kepolisian berhasil menyita 50 paket sabu, berat hamlir 5 Kg atau  4.914,26 gram serta ekstasi 216,71 gram yang tersimpan dalam koper warba abu-abu.

Selain barang bukti hampir 5 Kg sabu, petugas juga mengamankan tiga orang, diantaranya pasangan suami isteri.

Adapun ketuga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah Hatimah (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai pengendali barang.

Selanjutnya, dua orang lagi adalah pasangan suami istri (Pasutri) yakni Vrista Beria (28) dan Azka Mardatillah (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina Banjarmasin yang diduga sebagai kurir.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko,  Senin (3/10/2022) bahwa ketiga tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Tabalong Gelar Debat Publik Pertama

“Pada saat diamankan  berada di dalam rumah, ” jelas Sabana seraya menambahkan barang bukti narkotika ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin.

Dimana, para tersangka ini menjalankan bisnis haram sudah berlangsung selama tiga bulan.

” Hatimah ini mendapat barang ini dari seseorang yang memiliki nomor ponsel dari luar negeri. Kita menduga ini masih jaringan internasional,” kata Kapolresta.

Berdasarkan keterangan tersangka Hatimah mendapatkan upah tiap kali barang masuk sebesar Rp 175 juta.

Sementara untuk pasangan suami isteri mendapat upah Rp 10 juta sekali antar narkotika sabu seberat satu kilo kepada pembeli.

“Saat ini kita masih terus telusuri asal barang yang didapat dari tersangka Hatimah, ” tambahnya.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah , para tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
BARITO PUTERA Gagal ke Super League
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:49

MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25

PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41

TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:20

MENSOS Syaifullah: Pengadaan Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis China kembali menegaskan dominasinya di panggung beregu putra dunia dengan mempertahankan gelar juara Piala Thomas 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor 3-1 pada laga final di Forum Horsens, Denmark, Senin (04/05/26) dinihari. (Foto: Istimewa)

Olahraga

CHINA Juara Thomas Cup 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20

Otonomi daerah mewujudkan kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan harapan bangsa. (Foto: Medcen Kalsel)

Kalsel

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca