REVISI RTRW Banjarmasin, Pemko Sepakati Lima Poin

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2020 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rapat tersebut dipimpin oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H Hermansyah di ruang Berintegritas Balaikota Banjarmasin, Rabu (10/6/2020)

Rapat itu juga ikut dihadiri oleh Kepala Barenlitbangda, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Kadis Perkim, PLT Kadis Perdagin, Sekretaris DLH, Perwakilan Dishub Banjarmasin dan perwakilan SKPD dan instansi terkait lainnya.

Pada rapat tersebut diperoleh 5 poin kesepakatan. Poin pertama berisi Status lahan lokasi Pusat Distribusi Regional (PDR) adalah aset Pemerintah Kota Banjarmasin dengan luas kurang lebih 5 (lima) hektare dengan lokasi di Kelurahan Kelayan Timur.

Kedua, Rancangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Mantuil adalah yang disepakati dengan luas kurang lebih 347 hektare dan akan berfokus pada industri manufaktur dan harus dipastikan masuk di RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.

KIT Mantuil merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pelindo, serta untuk Badan Pengelolanya sedang dibahas.

Sementara untuk pembebasan lahan masih menjadi pilihan. Apakah akan dibebaskan oleh investor atau Pemerintah Kota? Untuk rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sedang dilakukan dan dibahas Disperindag Provinsi.

Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Terima Pengunduran Diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel

Ketiga, incenerator merupakan kebutuhan dari Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga akan dibangun dengan fungsi untuk pembuangan limbah B3. Rencana lokasi Incenerator kurang lebih 3 hektare di daerah kawasan TPA Basirih.

Keempat, dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut oleh Barenlitbangda, Dinas PUPR, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, agar menyerahkan dokumen pendukung paling lambat 1 minggu setelah rapat itu.

Terakhir yakni direncanakan penyelesaian rekomendasi Gubernur untuk RTRW Kota Banjarmasin pada bulan Juni 2020, persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN bulan Juni – Juli 2020.

Pembahasan Perda RTWR Kota Banjarmasin di DPRD bulan Juli – Agustus 2020 sekaligus paripurna pengesahan, agar proses penyusunan Amdal Incenerator dapat diselesaikan pada bulan Desember 2020.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca