SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pertemuan ini untuk menajamkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, menyatakan bahwa revisi dilakukan karena regulasi lama sudah tidak relevan.
Dirinya menegaskan fokus utama perubahan ini adalah agar manfaat CSR tidak hanya terkonsentrasi di wilayah ring 1 (daerah terdekat operasional perusahaan), tetapi menjangkau masyarakat Kalsel secara lebih luas.
”Kita ingin CSR perusahaan tidak hanya formalitas. Selama ini cenderung fokus di ring 1, padahal dampak lingkungan dan sosial aktivitas perusahaan tidak terbatas di sana saja,” ujar Agus.
Koordinator Hubungan Komersial Ditjen Minerba, Ayhi Ruhiyat, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan daerah dengan pusat sangat penting agar implementasi CSR di lapangan berjalan lebih terarah dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kalsel menargetkan Raperda TJSLP menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong kontribusi perusahaan yang lebih besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















