Suarindonesia – FR alias Nani (46), seorang pengedar mengaku bahwa mengedar dikarenakan mengambil ujungan atau untung dari pembeli, supaya dirinya dapat menggunakan narkoba.
Ini diungkapkan tersangka MH, di hadapan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, Senin (17/3/2025), bahwa dirinya menyesal apa yang sudah dilakukan.
Dni dan ini kali kedua masuk di balik jeruji besi.”Pertama saya masuk pada tahun 2016 sampai 2021 dengan kasus yang sama,” ucap duda anak satu ini.
“Saya nekat berjualan narkoba dari hasil keuntungan berjualan ini saya dapat menggunakan secara gratis, dan saya melakukan ini sudah berjalan tiga bulan,” ucapnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, mengatakan, tersangka warga Jalan IR.PHM. Noor Gang Ikhtiar RT 41 Banjarmasin Barat.
“Kasusnya masih kita kembangkan dan kami imbau pada masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba,.” ujarnya.
Tersangka ditangkap saat berada di rumah pada Kamis (6/3/2025) lalu. dengan paketan sabu berat 0,29 gram . Lainnya berat 4,64 gram dan 4,74 gram . (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















