PENYITAAN Produk UMKM tanpa Label Kadaluarsa, Diapresiasi AMPIK

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyitaan setidaknya ada 35 item produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)  tanpa label – kadaluarsa, ini diapresiasi Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja aparat kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM yang diperdagangkan tanpa adanya label kadaluarsa.

Tindakan tegas ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

Penyitaan dilakukan sebagai respons terhadap temuan bahwa sejumlah produk UMKM, yang seharusnya memuat informasi penting mengenai tanggal kedaluwarsa, ternyata tidak mencantumkan label tersebut.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.

Tindakan tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produk yang mereka tawarkan, ” katanya pada Sabtu (8/3/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah penyitaan ini menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.

Baca Juga :   MANTAN Kadis PUPR Kalsel Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar Hingga Ada Mata Uang Riyal

Kepolisian sendiri memastikan bahwa produk-produk yang telah disita akan melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut guna menentukan tindak lanjut hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak berwenang juga mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produknya dengan regulasi yang ada agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi UMKM dan masyarakat luas, yang melihatnya sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.

Dengan demikian, aksi penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah preventif terhadap potensi risiko kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk sinyal kepada pelaku usaha untuk selalu menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka tawarkan. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca