PENYITAAN Produk UMKM tanpa Label Kadaluarsa, Diapresiasi AMPIK

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyitaan setidaknya ada 35 item produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)  tanpa label – kadaluarsa, ini diapresiasi Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja aparat kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM yang diperdagangkan tanpa adanya label kadaluarsa.

Tindakan tegas ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

Penyitaan dilakukan sebagai respons terhadap temuan bahwa sejumlah produk UMKM, yang seharusnya memuat informasi penting mengenai tanggal kedaluwarsa, ternyata tidak mencantumkan label tersebut.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.

Tindakan tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produk yang mereka tawarkan, ” katanya pada Sabtu (8/3/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah penyitaan ini menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.

Kepolisian sendiri memastikan bahwa produk-produk yang telah disita akan melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut guna menentukan tindak lanjut hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   MANTAN Kadis PUPR Kalsel Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar Hingga Ada Mata Uang Riyal

Pihak berwenang juga mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produknya dengan regulasi yang ada agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi UMKM dan masyarakat luas, yang melihatnya sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.

Dengan demikian, aksi penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah preventif terhadap potensi risiko kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk sinyal kepada pelaku usaha untuk selalu menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka tawarkan. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca