RENDAH Kesadaran Warga Banjarmasin Kelola Limbah

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 02:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kesadaran warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk kelola limbah, khususnya limbah cair dari rumah tangga, dinilai masih rendah.

Berdasarkan data Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin hingga 2022 rumah tangga yang berlangganan masih di angka 4,45 persen.

“Ini kalau kita hitung dari pelanggan PT Air Minum Bandarmasih, Kota Banjarmasin, yang mencapai 180 ribu rumah tangga,” ujar Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono di Banjarmasin, Kamis.

Meskipun pihaknya sudah begitu gencar melakukan sosialisasi, namun tetap kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola air limbah rumah tangganya belum begitu hasil.

“Sehingga, perencanaan kita dari 2023 hingga 2026 itu antara 0,5 persen atau 0,6 persen atau sekitar 600 penambahan pelanggan,” ujarnya.

Menurut Endang, Perumda PALD terus berupaya menambah jaringan perpipaan sambungan ke rumah warga, selain sistem septic tank.

“Namun tentunya tidak bisa dilakukan besar-besaran, sebab modal sangat minim,” ujarnya.

Perumda PALD Kota Banjarmasin, ungkap dia, berupaya mandiri untuk pengembangan, tidak tergantung dari penambahan modal pemerintah kota.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah yang melakukan kunjungan kerja bersama anggota dewan lainnya dan rapat evaluasi dengan Perumda PALD Kota Banjarmasin, Kamis hari ini, membenarkan kurang sehatnya perusahaan milik pemerintah kota ini.

Baca Juga :   DISAMBUT Pimpinan DPRD Balangan Kunjungan Jajaran Polres

“Kalau boleh kita bilang kurang sehat, kalau bicara finansialnya,” katanya.

Ini lantaran, ungkap dia, daya dukung pendapatan dari pelanggan sangat minim, sebab minimnya masyarakat yang berlangganan.

“Makanya tadi saat rapat kita sampai masukan-masukan untuk Perumda PALD, termasuk menerapkan aturan bagi tempat usaha, rumah makan, perhitungan dan lainnya wajib jadi pelanggan,” tuturnya.

DPRD Kota Banjarmasin meminta agar pemerintah kota memberikan perhatian serius bagi operasional Perumda PALD ini, sehingga betul-betul maksimal beroperasi, menangani limbah untuk kelestarian lingkungan hidup di daerah ini.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca