SuarIndonesia – Rekapitulasi suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tingkat kecamatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dimulai sejak Jumat (11/06/2021).
Proses rekapitulasi itu dilakukan selama tiga hari. Pasalnya, di Kecamatan Banjarmasin Selatan sendiri terdapat 12 kelurahan yang wajib menjalankan PSU pasca putusan MK soal hasil Pilgub Kalsel beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syafrudin Akbar mengatakan, dalam satu hari ada empat kelurahan yang akan formulir C hasil KWK di tingkat TPS.
“Itu yang akan dibacakan dan disandingkan dengan hasil salinan formulir C yang milik para saksi dari paslon dan Panwas,” jelasnya.
Menurutnya, jika tak ada kendala berarti, proses rekapitulasi tingkat kecamatan ini akan selesai pada Minggu (13/06/2021).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan proses rekapitulasi tersebut akan selesai lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan. Karena jika ada satu panel (kelurahan)selesai lebih awal dan tak ada masalah. Maka akan dilanjutkan dengan kelurahan yang lain.
Di samping itu, ia menambahkan, jika terdapat keberatan yang terjadi oleh salah satu saksi paslon, maka hal itu akan dimasukkan ke dalam formulir C kejadian khusus untuk menuliskan perihal apa yang menjadi poin keberatan tersebut.
“Proses ini dimulai pukul 10 pagi sampai jam 12 malam. Dengan diberikan waktu istirahat ketika salat. Sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Jika tahapan di tingkat kecamatan ini selesai, maka akan dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kota.
“Kalau di jadwal, tanggal 13 Juni sudah bisa dimulai. Tapi kalau melihat kondisi ini sepertinya. Kemungkinan rekapitulasi tingkat kota di tanggal 14,” ungkapnya.
Pasalnya. Ia melanjutkan, batas waktu berakhirnya proses rekapitulasi di tingkat kota adalah tanggal 16 Juni. Setelah itu hasilnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menekankan, hasil jumlah perolehan suara di tingkat TPS dan di tingkat kecamatan kemungkinan tidak akan berubah.
“Tapi untuk pengisian proses administrasi bisa saja berubah. Tapi perhitungan suara tidak berubah,” tuntasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan amar putusan MK beberapa waktu lalu memutuskan bahwa 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan seluruhnya wajib menjalankan PSU. (SU)