SuarIndonesia – Yana Mulyana, rekanan penyedia barang elektronik menerima dihukum penjara 15 bulan
Terdakwa Yana Mulyana, oleh majelis hakim Pemngadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpinn hakim Jamser Simanjuntak, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp50 juta subsidair selama sebulan kurungan.
Vonis disampaikan pada sidang lanjutan, pada Rabu (13/9/2023), dimana terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.
“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan hakim Jamser Simanjuntak.
Majelis sependapat dengan JPU A Rifani dari Kejaksaan Negero Tanah Laut, yakni terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan lebih rendah 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala sebelumnya yang menuntut dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
Terdakwa Yana Mulayan bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang elektronik untuk SMAN 1 Jorong tidak menjalankan kewajibannya menyediakan 9 buah Personal Compute (PC) dengan harga per unit Rp 5 juta.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Yana Mulayan melalui penasehat hukumnya mengatakan menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan langkah banding.
Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Hariyadi yang kasusnya telah diputus inkrah. Hariyadi divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 246 juta.(HD)