Suarindonesia – Menyusul pemberlakuan jalur Sistem Satu Arah (SSA), yang sudah disosialisasikan hampir enam bulan ternyata masih banyak pelanggan. Bahkan Selasa (18/6) pagi kawasan Siring di Piere Tendean mendadak riuh.
Pasalnya, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin merazia sejumlah pengendara yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan beberapa jenis pelanggaran lain ikut terjaring karena mereka banyak mengaku melawan arus.
Salah satu yang terjaring dan menandatangani surat tilang, adalah Gina. Warga Sungai Andai ini pun terpaksa berjalan kaki. Tak ada kelengkapan berkendara ia bawa, selain pelindung atau helm.“Saya tidak membawa SIM, KTP dan STNK, makanya saya pasrah saat petugas membawa kendaraan saya karena itukan kewajiban mereka juga,” ujar Gina.
Meski pasrah ditilang, warga pendatang dari Palangkaraya ini mengeluhkan tak adanya rambu-rambu lalu lintas terkait di Jalan Piere Tendean. Harusnya Pemerintah Kota Banjarmasin menaruh rambu rambu jalan yang menyatakan wilayah tersebut diterapkan satu arah.
“Saya bingung, tidak lihat rambu rambu lalu lintas bahwa jalan ini searah karenakan saya orang luar Kalsel,” terangnya.
Mendengar pernyataan itu, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Drs H Ichwan Noor Chalik mengatakan bahwa dia berani bersumpah dan tak mungkin warga tidak mengetahui jalan itu diterapkan satu arah.Mengingat, manajemen SSA ini diresmikan sejak 1 Maret lalu.
“Itu bukan warga yang tidak tahu, tapi warganya yang tidak displinan masih rendah,” terangnya.

Mantan kepala Satpol PP ini juga menegaskan pernyataan warga tersebut adalah bohong. “Kalau dia mengatakan tidak tahu maka dia bohong, saya berani sumpah,” bebernya.
Bahkan agar pengendara lebih disiplin, ia akan menerapkan razia rutin itu pada SSA lainnya seperti Jalan Simpang Telawang, Cemara Raya dan Jendral Sudimampir.
Semuanya agar pengendara menaati peraturan Pemerintah dan Polresta Banjarmasin.
Razia gabungan yang dihelat Dishub dan Polresta Banjarmasin selain berhasil mengamankan tiga mobil dan satu kendaraan milik Dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terjaring razia di Jalan Piere Tendean Banjarmasin, Selasa juga menjaring 25 kendaraan dan 13 dibawa aparat karena surat menyuratkan tak ada.
Kegiatan kedisplinan sistem manajemen satu arah, Dishub turut menggandeng Satuan Lalu Lintas, Polres Banjarmasin untuk melakukan razia, karena proses sosialisasi SSA ini sudah cukup lama berlangsung, ujarnya kepada awak media.
Dari data di lapangan tak cuma kendaraan plat merah DA 1293 WO itu, sekitar puluhan kendaraan roda dua dan empat lain ikut terjaring razia. Pelanggaran yang dilakukan mereka cukup bervariasi. Ada yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.
“Kita akan terus lakukan razia ini sampai masyarakat sadar pentingnya keamanan berkendaraan pada diri sendiri dan orang lain,” bebernya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















