SuarIndonesia – Sedikitnya 119 Jades (Kepala Desa) di lingkup Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) Tabalong dikukuhkan, pada Senin (29/7/2024).
Pengukuhan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. mengingatkan perpanjangan masa jabatan ini harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik.
Menurutnya, bertambah masa jabatan ini menjadi kesempatan para kades untuk menyempurnakan capaian pembangunan desa mengingat Tabalong merupakan pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN).
“Melalui perubahan masa jabatan ini, semoga para kades bisa berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan dan memimpin desanya menjadi lebih baik lagi pada masa jabatan yang lebih panjang ini, apalagi Tabalong sebentar lagi jadi gerbang IKN,” ucapnya, yan g turut hadir di Gedung Pendopo Bersinar Tabalong.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor yang mengukuhkan berpesan untuk selalu berinovasi dalam membangun desa, berikan pelayanan yang cepat dan efisien serta transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jangan ragu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan jika diperlukan, libatkan elemen masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa agar dana desa bisa efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj) Ketua TP. PKK Kabupaten Tabalong oleh Ketua Tp. PKK Provinsi Kalsel Hj. Raudatul Jannah serta penyerahan piagam penghargaan kepada Hj. Syarifah Syifa Anang Syakhfiani atas karya bakti dan pengabdian selama menjabat sebagai ketua TP PKK Kabupaten Tabalong masa bakti 2019-2024. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















