Suarindonesia – Ada-ada saja dan membahayakan, akhirnya Hermansyah (40), pelempar petasan bergambar tengkorak, diciduk polisi saat berada di Jalan Pasar Baru Banjarmasin Tengah, Senin dinihari (27/5), sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku diketahui warga JalanTeluk Tiram Gang Budaya Banjarmasin Barat, dan anggota menyita satu bungkus petasan bergambar tengkorak bertulisan Raja Kaget, dimana pelaku melempar petasan mengenai seorang perempuan bernama Farida Yanti (20), warga Jalan Pasar Baru belakang Pos Polisi Pasar Sudimampir Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihantio SIk MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi, Minggu (26/5), sekitar pukul 23.15 WITA, korban lewat di Jalan Pasar Baru Banjarmasin Tengah, dan dilempari sebuah petasan, sehingga mengenai wajah korban di bagian pipi.
Akibatnya korban mengeluarkan darah, dan tak terima melaporkan peristiwa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, serta korban dilakukan pengobatan akibat lukanya.
Polisi kemudian mencari para saksi, dan alhasilnya pelaku diamankan serta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















