PTM 50 PERSEN di Banjarmasin Mulai Dijalankan Senin Besok

- Penulis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 23:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Masifnya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia (secara umum) akhirnya direspon oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan untuk menjawab keresahan para orangtua siswa.

Satu di antaranya adalah dalam bentuk membatasi jumlah siswa yang boleh mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, yakni hanya berjumlah 50% dari kapasitas kelas.

Seperti yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Pemko mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam SE yang diterbitkan Disdik pada Jumat (4/2/2022) kemarin, tertuang jelas bahwa seluruh jenjang pendidikan yang berada di bawah koordinasi Disdik Banjarmasin wajib menjalankan kebijakan pembatasan PTM tersebut sedari Senin (7/2/2022) besok.

Tidak hanya itu, durasi jam pelajaran yang dijalankan dalam PTM terbatas itu pun juga dibatasi, yaitu hanya 6 jam pelajaran saja per harinya dengan penyesuaian berdasarkan jenjang dan tingkat/kelas siswa.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Selain itu juga ada, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin, di mana berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), tercatat sudah ada 496 kasus aktif, per Jumat 4 Februari 2022 kemarin.

Alhasil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin pun menerbitkan SE Nomor : 800/666-Sekr/Dipendik/2022 Perihal Pelaksanaan PTM terbatas 50 persen tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Selain poin pertama yang disampaikan di atas, juga ada beberapa poin lainnya.

Yakni, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Lalu, penekanan pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM terbatas juga harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.

Selanjutnya, pihak satuan pendidikan agar mengimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.

Terakhir, pengawas sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya. Terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebelumnya. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa Disdik Kota Banjarmasin, sudah siap menjalankan perubahan kebijakan pembatasan PTM itu.

Menurut Ibnu, pengurangan kapasitas anak didik atau siswa yang mengikuti PTM, bukanlah hal yang baru. Melainkan juga pernah diterapkan sebelumnya.

“Yang terkonfirmasi positif, itu diliburkan. Dan yang sehat, tetap bisa mengikuti PTM,” ucapnya saat ditemui awak media usai pelantikan 12 Pejabat Eselon II di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (4/2/2022).

Bahkan menurut orang nomor satu di jajaran Pemko Banjarmasin itu, tidak hanya aktivitas di sekolah, penerapan 50 persen kapasitas, hal itu juga berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Kita kembali ke aturan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, dan sesuai dengan Inmendagri. Kita ikuti, sehingga kita tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat,” tekannya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
477 SISWA Berbagai Daerah Tempuh Pendidikan di SMA Taruna Kampus IKN

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca