PSBB Kabupaten Banjar Berlaku 16 Mei Pukul 00.01 WITA

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kabupaten Banjar menjadi salah satu dari tiga daerah yang akan berbarengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul Kota Banjarmasin yang sudah lebih dulu melaksanakan.

Sebagaimana diketahui berdasarkan keputusan Menkes tanggal 11 Mei, bahwa telah ditetapkan Kabupaten Banjar Batola, dan Banjarbaru untuk melaksnaakan PSBB terkait penanganan covid-19.

“Hari ini kami mengundang gugus tugas kabupaten kota terkait untuk mendengarkan dan meminta penjelasan kesiapan pelaksanaan.

Dari paparan gugus tugas kab kota pada dasarnya mereka siap semuabya dari hal teknis maupun non teknis, seperti pelaksanaan pengamanan lainnya terkait PSBB, protokol kesehatan, dan jejaring pengaman sosial sudah disiapkan. Sesuai kesepapakatan PSBB tiga daerah itu dimulai tanggal 16 Mei pukul 00.01 WITA,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, H Abdul Haris Makkie, Rabu (23/5/2020).

Dikatakannya, sanksi bagi pelanggaran ada kaitannya dengan protokol kesehatan atau ketentuan yang dibuat daerah masing-masing diluar peraturan gubernur (pergub) yang sudah dikeluarkan Pemprov Kalsel.
Masing-masing daerah memiliki aturan yang berlaku atau diterapkan di daerah masing-masing.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

“Kami hanya tekankan pelaksanaan sanksi atau dari awal pemeriksaan tetap mengedepankan humanisme atau sisi kemanusian.

Kita harus memahami psikologi masyarakat saat ini yang terdampak ekonomi, sosial, dan sebagainya.

Kita harus kedepankan edukasi dan humanisme, dalam pelaksanaan sanksi tetap ada,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI Ratusan Karyawan PT BBP Tabalong Tuntut Uang Senilai 47 Miliar Lebih
DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel
BANTUAN 100 Mobil Damkar dan 15 Ekskavator Lawan Karhutla Kalselteng
SELAMA KARHUTLA, Dinkes Kalsel Minta Seluruh Faskes Deteksi Dini Ispa
KASUS KPP Banjarmasin, KPK: Geledah 8 Lokasi Selama 3 Hari
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang
HOTSPOT Karhutla Meningkat di Tiga Provinsi Kalimantan
KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:23

BANTUAN 100 Mobil Damkar dan 15 Ekskavator Lawan Karhutla Kalselteng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22

KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:29

KARHUTLA KOTIM: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 15 September

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:13

PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Berita Terbaru

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi sepakati/menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Banjarmasin, Senin (31/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Kalsel

DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel

Senin, 31 Agu 2026 - 21:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca