SuarIndonesia – Kabupaten Banjar menjadi salah satu dari tiga daerah yang akan berbarengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul Kota Banjarmasin yang sudah lebih dulu melaksanakan.
Sebagaimana diketahui berdasarkan keputusan Menkes tanggal 11 Mei, bahwa telah ditetapkan Kabupaten Banjar Batola, dan Banjarbaru untuk melaksnaakan PSBB terkait penanganan covid-19.
“Hari ini kami mengundang gugus tugas kabupaten kota terkait untuk mendengarkan dan meminta penjelasan kesiapan pelaksanaan.
Dari paparan gugus tugas kab kota pada dasarnya mereka siap semuabya dari hal teknis maupun non teknis, seperti pelaksanaan pengamanan lainnya terkait PSBB, protokol kesehatan, dan jejaring pengaman sosial sudah disiapkan. Sesuai kesepapakatan PSBB tiga daerah itu dimulai tanggal 16 Mei pukul 00.01 WITA,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, H Abdul Haris Makkie, Rabu (23/5/2020).
Dikatakannya, sanksi bagi pelanggaran ada kaitannya dengan protokol kesehatan atau ketentuan yang dibuat daerah masing-masing diluar peraturan gubernur (pergub) yang sudah dikeluarkan Pemprov Kalsel.
Masing-masing daerah memiliki aturan yang berlaku atau diterapkan di daerah masing-masing.
“Kami hanya tekankan pelaksanaan sanksi atau dari awal pemeriksaan tetap mengedepankan humanisme atau sisi kemanusian.
Kita harus memahami psikologi masyarakat saat ini yang terdampak ekonomi, sosial, dan sebagainya.
Kita harus kedepankan edukasi dan humanisme, dalam pelaksanaan sanksi tetap ada,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















