PROYEK WC Senilai Rp 1,2 M Dikorupsi Oknum PPK dan Direktur, Berujung Dituntut 5 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonedia – Proyek WC sehat senilai Rp 1,2 M (Miliar) diduga dikorupsi oknum PPK (pejabat poembyat Komitmen) dan oknum Direktur, berujung dituntut 5 tahun penjara.

Diduga rugikan keuangan negara dalam proyek di tahun 2019, dan kedua terdakwa,u Ratna Kumala Handayani Noor, ST,ME, selaku PPK dan Ahmad Fauzian (34) selaku Direktur Nusa Indah ( berkas terpisah) dituntut masing-masing 5  tahun penjara, pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).

Persidangan secara virtual diketuai Majelis Hakim Sutisna Sawati SH didampingi Hakim Anggota, Fauzi SH, dan A.Gawi SH,MH

Turut hadir penasehat hukum kedua terdakwa, Rahmadi SH dan Rustam Effendi SH

Tuntutan terhadap Ratna Kumala dibacakan JPU Rizki P SH,MH dan untuk terdakwa Ahmad Fauzian dibacakan JPU M.Fadly Arby SH,M.Kn dari Kejari HSU.

Selain itu, didenda Rp 200 juta subsidair selama 6 bulan penjara.

Bahkan, kedua terdakwa juga diminta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rpr 245 juta, dan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan selama satu bulan, bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita atau diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara oleh majelis hakim sidang di tunda selama dua pekan dengan agenda  pembelaan.

Kedua terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2  ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

JPU sesuai dakwaan dimana perbuatan kedua terdakwa diduga melawan hukum dimana dalam pekerjaan proyek WC Sehat di wilayah Kumuh senilai Rp 1,2 M Tahun Anggaran 2019.

Lokasi di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu.

Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan dan Desa Lok Bangkai.

Diduga pembuatan fasilitas WC sehat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu Bio Septictank dibuat harus pabrikasi dan harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan berdasarkan standar ISO/Uji lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca