SuarIndonesia – Menyusul polemik pembongkaran baliho bando di tengah malam akhirnya mengundang tanda tanya besar kebijakan Pemko Banjarmasin.
Apakah Banjarmasin sudah ‘gawat’ ?
Pasalnya, Kota Banjarmasin yang mengharuskan membongkar sejumlah baliho bando di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin. Apalagi dilakukan pada malam hari oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, jelas ini mengundang tanya.
Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof H Hadin Mujad, mengatakan hal tersebut kepada sejumlah media, Rabu (24/06/2020), di Banjarmasin.
“Kenapa jadi pembongkaran baliho bando itu, dilakukan malam hari? Ini jadi pertanyaan besar, ada apa?” tanyanya.
“Apakah Banjarmasin sudah ‘gawat’, hingga pembongkaran mesti dilakukan malam hari?”ucapnya lagi balik bertanya.
Menurut Prof Hadin, idealnya dalam perspektif penataan suatu kota, tak boleh ada yang dirugikan. Apalagi sampai merugikan masyarakatnya sendiri.
Di sisi lain, tegasnya, dalam penataan kota hendaknya jangan sampai ada konflik antar atasan dengan bawahan, dalam hal ini walikota dengan Kepada Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Jika ada yang mengaku, sampai tidak tahu adanya pembongkaran baliho bando yang dilakukan jajaran Satpol PP itu, jelas menjadi pertanyaan kembali,” ujarnya.
Guru Besar Program Studi Pasca Sarjana Fakultas Hukum ULM ini juga mempertanyakan Walikota Ibnu Sina, mengapa dalam menata kota tak dirumuskan di dalam dulu, baru Kasat Pol PP Ichwan Noor Chalik melakukan tugasnya agar tak membingungkan masyarakat.
“Sayang disayangkan bila dalam melakukan pembongkaran terhadap baliho bando pada malam hari yang merugikan banyak pihak. Apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19, di mana semua orang harus punya ‘tenggang rasa’,” demikian tutup Prof H Hadin Mujad.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















