SuarIndonesia – Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Iqbal Yudianor prihatin terhadap masyarakat yang telah lama menempati lahan persawahan atau perkebunan.
Kemudian di klaim posisinya menjadi kawasan cagar alam atau hutan produksi atau hutan lindung.
Oleh karenanya dirinya menginginkan agar persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi segera diselesaikan.
“masyarakat yang mencari nafkah di kawasan mereka tempati sejak lama jadi takut ditangkap, karena wilayahnya sudah berubah posisi,” ucapnya usai rapat penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023)
Lanjut Iqbal mengatakan hal seperti ini banyak terjadi di wilayah Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut.
Menurut Iqbal, untuk penetapan suatu kawasan, Pemerintah pusat seharusnya mengikuti daerah wilayah mana yang termasuk dalam penetapan baik cagar alam, hutan produksi, atau hutan lindung.
Penetapan suatu kawasan baik hutan lindung atau yang lainnya itu lebih bagus dari pemerintah daerah yang lebih mengetahui daerahnya bukan dari pantaun satelit.
“Pihak provinsi harus benar benar koordinasi dengan kab.kota, bersama sama berjuang ke pusat dalam penetapan kawasan,”
Kalsel sebagai pintu Ibu Kota Negara (IKN) sebagai penopang perekonomian yang harus di tunjang dengan lahan perkebunan, pertanian dan lokasi lahan Kalsel lebih bagus daerah lain, seperti Kalteng dan Kaltim.
Iqbal menambahlkan masih banyak lahan kosong di Kalsel yang bisa digunakan sebagai perkebunan, pertanian atau bisa dikatakan lahan tidur itu dikelola untuk pertanian dan ditata oleh pemerintah peruntukkan bagi masyarakat. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















