PRIA Penambal Ban Bermain Sabu Berujung Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lukmanul Hakim (30), seharinya penambal ban bermain narkotika jenis sabu-sabu berujung ditangkap Polisi.

Ia ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan A.Yani Km 5,5, persinya  di depan tempat Tambal Ban Dodi Banjarmasin Selatan.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sesuai dengan pasal 114 Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka bertempat tinggal di Jalan Putri Junjung Buih III RT.012 /RW.002 Banjarmasin Timur, di sana anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat bersih satu gram.

Dimana penangkapan ini terjadi pada Rabu lalu, saat itu tersangka sedang menambal ban sepeda motor milik Ahyat (belum diketahui keberadaannya) datang ke tempat kerja tersangka terletak di Jalan A Yani Km 5,5.

Baca Juga :   WARGA NIKMATI Sajian Makanan Sehat, Disediakan Polsekta Banjarmasin Tengah

Saat itu Ahyat langsung menghampiri tersangka dan sambil berkata “itu sabu, nanti ada saja yang megambil.

Sekalian ambil akan duitnya Rp1.100.000, nanti ada saja upahnya. Lalu tersangka mengambil barang yang ditunjukkan Ahyat untuk di cek kebenaran barang tersebut.

Kemudian tersangka meletakkan lagi di tempat semula, lalu Ahyat pergi untuk meninggalkan tersangka.

Selanjunya sekitar pukul 22.00 WITA, datang dua orang petugas yang sedang melakukan penyamaran berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri tersangka yang sedang duduk di tempat kerja dan salah satunya berkata, dari Ahyat , mana barangnya.

Selanjutnya tersangka menjawab ” mana duitnya” dan petugas tersebut berkata lagi “duitnya ada mana barangnya?”.

Kemudia tersangka menunjukan letak sabu. Setelah itu petugas memeriksanya, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca