SuarIndonesia – Lukmanul Hakim (30), seharinya penambal ban bermain narkotika jenis sabu-sabu berujung ditangkap Polisi.
Ia ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan A.Yani Km 5,5, persinya di depan tempat Tambal Ban Dodi Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sesuai dengan pasal 114 Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka bertempat tinggal di Jalan Putri Junjung Buih III RT.012 /RW.002 Banjarmasin Timur, di sana anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat bersih satu gram.
Dimana penangkapan ini terjadi pada Rabu lalu, saat itu tersangka sedang menambal ban sepeda motor milik Ahyat (belum diketahui keberadaannya) datang ke tempat kerja tersangka terletak di Jalan A Yani Km 5,5.
Saat itu Ahyat langsung menghampiri tersangka dan sambil berkata “itu sabu, nanti ada saja yang megambil.
Sekalian ambil akan duitnya Rp1.100.000, nanti ada saja upahnya. Lalu tersangka mengambil barang yang ditunjukkan Ahyat untuk di cek kebenaran barang tersebut.
Kemudian tersangka meletakkan lagi di tempat semula, lalu Ahyat pergi untuk meninggalkan tersangka.
Selanjunya sekitar pukul 22.00 WITA, datang dua orang petugas yang sedang melakukan penyamaran berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri tersangka yang sedang duduk di tempat kerja dan salah satunya berkata, dari Ahyat , mana barangnya.
Selanjutnya tersangka menjawab ” mana duitnya” dan petugas tersebut berkata lagi “duitnya ada mana barangnya?”.
Kemudia tersangka menunjukan letak sabu. Setelah itu petugas memeriksanya, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















