Suarindonesia – Salapudin alias Salap (36), pencuri rantai jangkar kapal tongkang, diringkus anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, di kawasan Alalak Selatan Gang Ar Ridha Banjarmasin Utara.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP John Louis Lentedera SIk melalui Kabsunit Tindak, IPda Selamet, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/8) membenarkan telah mengamankan pelaku dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran. Untuk Pelaku Salap diamankan pada, Selasa (20/8) lalu,” ujarnya.
Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama ini beralamat di Jalan Alalak Selatan RT 02 RW 01 Banjarmasin Utara.
Ia melakukan pencurian di diperairan Sungai Barito dekat Alalak Selatan Banjarmasin Utara, Rabu (16 Juli 2019), sekitar pukul 01.30 WITA.
Dari kronologis, waktu itu tongkang BG. RMN 345 sedang berlayar ditarik TB. ATK 2014 dan terjadi pencurian jangkar tongkang yang mana saksi Klaudius Lau melihat ada dua orang naik ke tongkang.
Itu dengan cara memutus rantai jangkar tongkang dan jangkar langsung jatuh ke air,
Satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku meringkus pelaku dan satu pelaku lainnya berhasil kabur. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















