SuarIndonesia – Helda Yulianti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara), yang terkait pembangunan Puskemas Haur Gading, didakwa memperkaya orang lain, akhirnya dituntut 18 bulan penjara.
Tuntutan disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Fadly Arbi dari Kejaksaaan Negeri Hulu Sungai Utara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusopi Banjarmasin, Rabu (24/8/2022), d idepan majeli hakim yang dipimpn hakim Jamser Simanjuntak.
Selain pidana kurungan terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah memperkaya orang lain, melanggar pasal jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan subsidair.
Sedangkan uang pengganti dibebankan kepada tersangka lain yang proses penyelidikan masih berjalan.
Terdakwa hadir secara langsung di persidangan, karena menjalani tahanan kota, meski masih menderita sakit.
Menurut dakwaan JPU, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 4,2 miliar.
Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusaha an yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.
Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapatn unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 M berdasarkan perhitungan BPKP.
Selain terdakwa juga terdapat dua tersangka lainnya AS dan St Z yang dilakukan penuntutan terpisah. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















