POS PEMBATASAN Pemko Nempel Operasi Ketupat Intan

- Penulis

Rabu, 5 Mei 2021 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembatasan seluruh aktivitas masyarakat berupa pemberlakuan jam malam di Kota Banjarmasin

pembatasan seluruh aktivitas masyarakat berupa pemberlakuan jam malam di Kota Banjarmasin

SuarIndonesia – Tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat berupa pemberlakuan jam malam dan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respon atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seluruh pembatasan dan pengetatan prokes tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang di beberapa titik tertentu.

Namun, sekali lagi pria yang saat ini menduduki jabatan tertinggi di Pemerintahan Kota Banjarmasin itu tidak memberikan penjelasan secara terperinci terkait titik-titik yang menjadi fokus pengawasan.

“Soal posko penjagaan yang dimulai pada tanggal 6 nanti sudah ada. Untuk titiknya sendiri kita kolaborasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang dijalankan oleh Kepolisian,” ungkapnya.

“Jadi kita langsung nempel aja semua dengan program dari Kepolisian,” tambahnya.

Selain itu, Dayeen juga tidak memberi jawaban yang jelas rinci ketika disodorkan pertanyaan apakah pembatasan tersebut bakal berdampak terhadap aktivitas keluar-masuk warga di batas kota.

Ia hanya menjawab bahwa pihaknya akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Termasuk syarat atau berkas yang harus disiapkan warga yang ingin masuk ke wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

“Sebagaimana yang sudah disyaratkan. Jadi persyaratan warga yang mau masuk atau keluar tetap ada,” tukasnya.

Diketahui, SE itu sendiri berisikan instruksi kepada setiap kepala daerah untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro serta peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :   SISWA SDN Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Diedukasi Pembuatan Sasirangan

“Pembatasan yang akan diterapkan nanti bisa membackup apa yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur, sehingga regulasi yang kita keluarkan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya belum lama tadi saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota.

Pembatasan yang dimaksud Dayeen itu berupa pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha berupa rumah makan, restoran, cafe dan toko modern lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WITA.

Kemudian, pembatasan operasional juga diterapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall, Tempat Hiburan Malam (THM) serta rumah billiard yang wajib menyetop aktivitasnya lebih awal dibandingkan cafe, yakni mulai pukul 21.00 WITA.

Lantas bagaimana pola atau teknis dalam menjalankan kebijakan dalam SE yang diterbitkan pada Senin, 3 Mei 2021 kemarin?

Terkait hal itu, Dayeen mengaku bahwa pihaknya akan menjalankan koordinasi seperti pada penerapan PPKM Mikro yang sebelumnya dijalankan. Yakni bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan TNI.

“Dari Pemko sendiri, akan menurunkan petugas dari dinas teknis terkait seperti Satpol PP dalam menjalankan poin di SE tadi, termasuk menegakkan hukum protokol kesehatan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca