SuarIndonesia – Tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat berupa pemberlakuan jam malam dan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respon atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh pembatasan dan pengetatan prokes tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang di beberapa titik tertentu.
Namun, sekali lagi pria yang saat ini menduduki jabatan tertinggi di Pemerintahan Kota Banjarmasin itu tidak memberikan penjelasan secara terperinci terkait titik-titik yang menjadi fokus pengawasan.
“Soal posko penjagaan yang dimulai pada tanggal 6 nanti sudah ada. Untuk titiknya sendiri kita kolaborasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang dijalankan oleh Kepolisian,” ungkapnya.
“Jadi kita langsung nempel aja semua dengan program dari Kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, Dayeen juga tidak memberi jawaban yang jelas rinci ketika disodorkan pertanyaan apakah pembatasan tersebut bakal berdampak terhadap aktivitas keluar-masuk warga di batas kota.
Ia hanya menjawab bahwa pihaknya akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Termasuk syarat atau berkas yang harus disiapkan warga yang ingin masuk ke wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Sebagaimana yang sudah disyaratkan. Jadi persyaratan warga yang mau masuk atau keluar tetap ada,” tukasnya.
Diketahui, SE itu sendiri berisikan instruksi kepada setiap kepala daerah untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro serta peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
“Pembatasan yang akan diterapkan nanti bisa membackup apa yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur, sehingga regulasi yang kita keluarkan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya belum lama tadi saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota.
Pembatasan yang dimaksud Dayeen itu berupa pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha berupa rumah makan, restoran, cafe dan toko modern lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WITA.
Kemudian, pembatasan operasional juga diterapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall, Tempat Hiburan Malam (THM) serta rumah billiard yang wajib menyetop aktivitasnya lebih awal dibandingkan cafe, yakni mulai pukul 21.00 WITA.
Lantas bagaimana pola atau teknis dalam menjalankan kebijakan dalam SE yang diterbitkan pada Senin, 3 Mei 2021 kemarin?
Terkait hal itu, Dayeen mengaku bahwa pihaknya akan menjalankan koordinasi seperti pada penerapan PPKM Mikro yang sebelumnya dijalankan. Yakni bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan TNI.
“Dari Pemko sendiri, akan menurunkan petugas dari dinas teknis terkait seperti Satpol PP dalam menjalankan poin di SE tadi, termasuk menegakkan hukum protokol kesehatan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (SU)