POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajaran melakukan konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajaran melakukan konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

SuarIndonesia — Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 9,6 kg, puluhan butir ekstasi jenis ineks dan ribuan butir Happy Five.

Pelaku sekaligus pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial DIS warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Rabu (13/11/2024), mengatakan petugas meringkus tersangka DIS di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada Jumat (8/11/2024) siang pekan lalu.

“Saat kami tangkap pelaku DIS hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 5,2 kg dan langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” ucap Kapolres.

Dody juga mengatakan petugas pun mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ke Komplek Purnasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, beserta ekstasi berwarna kuning logo Spongebob sebanyak 31 butir, ekstasi warna biru logo RR sebanyak 4,5 butir dan Happy Five sebanyak 4.570 butir.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

“Dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku hanya satu orang berinisial DIS dan narkoba tersebut akan dia edarkan di wilayah Kota Banjarbaru,” ucap AKBP Dody.

Kapolres Banjarbaru mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara DIS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan Alhamdulillah kali ini anggota kami berhasil ungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca