POLDA KALSEL Berkoordinasi Bareskrim Polri Dalami Pengungkapan Senpi Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Kasus senjata api (senpi) ilegal, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ini untuk dalami kasusnya lantaran dari poengakuan dibeli via online dan untuk tersangka Taufik Saukani alias Ufik (29), terancam hukuman mati.

“Ya barang bukti ini didapat tersangka dari proses jual beli melalui platform online Tokopedi, makanya kita berkoordiasi dengan Bareskrim.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951 ,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saat ekspose perkara, Kamis (8/6/2023).

Diketahui, tersangka tercatat beralamat di Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin, diamankan bersama beserta barang bukti, pada Minggu (4/6/2023).

Awalnya kecurigaan pihak Avsec Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, terkait adanya sebuah paket yang akan dikirim namun berbentuk senpi.

Pihak Avsec pun kemudian berkoordinasi dengan kepolisian terdekat dan direspons oleh Polsek, Polres Banjarbaru, hingga Polda Kalsel.

Tim gabungan, termasuk dari Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel, melakukan penelusuran dan juga pengembangan ke beberapa lokasi hingga ditemukan sejumlah barang bukti.

Penwelusuran tim, awalnya di rumah tersangka ydi Kompleks Shalli Messi Blok J Nomor 12, Jalan Haji Dua Permai, Desa Manarap Tengah RT 05, Kabupaten Banjar, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Lokasi lain, di rumah yang ada di Kompleks Shalli Messi 1 Nomor 48 FC, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, juga ditemukan lebih banyak lagi barang bukti dan sebelumnya diamankan di Polres Banjarbaru, Senin (5/6/2023).

Pada lokasi ketiga, di Kantor PT Pelindo di Banjarmasin yang menjadi tempat bekerja tersangka, ditemukan 1 buah peluncur antitank PF 89 atau yang dikenal juga dengan bazoka. Diketahui, hanya untuk satu kali pakai dan sudah dipakai.

“Tersangka beli semua senjata iru tidak dalam keadaan utuh, namun merakit sendiri dan rencananya mau dijual,” tambah Kapolda Kalsel.

“Tersangka menilai itu sudah rusak, lalu menawarkan untuk dijualnya pada pemesan ke daerah Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Tapi sampai saat ini kami belum menemukan bukti dia sudah pernah menjual dan lebih kepada mengoleksi saja,” jelas Kapolda lagi.

“Kita selain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengaan memohon bisa koordinasikan dengan kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi, supaya platform jual beli ini jangan digunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sisi lain soal status pekerjaan tersangka. Kapolda mengatakan, masih bekerja pada sub dari PT Pelindo,

“Jadi, perusahaan BUMN di Banjarmasin ini memiliki anak perusahaan. Dan di anak perusahaan ini, dia masih aktif,” ucapnya.

Dari semua pengungkapan diketahui barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magazen grease gun, 3 buah Magazen Stanag kaliber 5,56.

1 buah Magazen Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magazen pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif).

153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

Selanjutnya ada 13 butir Selongsong Amunisi kaliber 5,56, 2 butir Selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata.

1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

“Tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal.

Melainkan hanya sekedar hobi yang menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum,” tutup kapolda. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca