PN BANJARMASIN Optimalkan WFH, Dua Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kurangi aktivitas dan sisi lain optimalkan WFH (Work From Home) atau kerja dari rumah.

Semua berlatar belakang dua orang hakim terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Yuli Hadi melalui Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021) mengatakan, pengurangan aktivitas dan WFH diterapkan hingga Jumat (9/7/2021).

“Itu menjadi protokol, karena ada yang positif Covid-19.

Kebetulan ada dua orang hakim positif, sehingga ketua PN berdasar petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi supaya dilaksanakan WFH lagi,” katanya.

Pengurangan aktivitas dan WFH diberlakukan bagi Hakim, Panitera, Sekretaris dan semua Pegawai dalam lingkungan PN Banjarmasin.

Kecuali jika ada keperluan dengan urgensi tinggi, seperti persidangan yang mendesak karena masa tahanan akan habis atau ada putusan yang tertunda.

Selain itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Banjarmasin juga tetap dibuka namun dengan jam operasional yang terbatas, yaitu mulai pukul 8.00 hingga 13.00 WITA.

Dijelaskan Aris, meski pada Kamis (8/7/2021) ada sidang yang tertunda, namun sebenarnya penundaan tidak serta merta disebabkan karena adanya pengurangan aktivitas dan WFH.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

Contohnya pada sidang perkara dugaan penipuan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (8/7/2021), dimana ia merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut.

Sidang atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu terpaksa ditunda.

Karena salah satu Hakim Anggota terpapar Covid-19 dan satu Hakim Anggota lainnya sedang menjalani pelatihan.

“Karena majelis tidak lengkap, jadi kami sepakat untuk ditunda,” tambahnya.

“Sebenarnya kalau melihat surat dari Pak Ketua tidak ada sidang tertunda.  Cuma kebetulan, sidang saya dua-duanya Hakim Anggota tidak bisa, jadi tertunda.

Sebenarnya bisa tetap dilaksanakan jika salah satu Hakim Anggota digantikan melalui penetapan oleh Ketua Pengadilan,” pungkas Aris Bawono Langgeng. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca