PN BANJARMASIN Optimalkan WFH, Dua Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kurangi aktivitas dan sisi lain optimalkan WFH (Work From Home) atau kerja dari rumah.

Semua berlatar belakang dua orang hakim terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Yuli Hadi melalui Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021) mengatakan, pengurangan aktivitas dan WFH diterapkan hingga Jumat (9/7/2021).

“Itu menjadi protokol, karena ada yang positif Covid-19.

Kebetulan ada dua orang hakim positif, sehingga ketua PN berdasar petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi supaya dilaksanakan WFH lagi,” katanya.

Pengurangan aktivitas dan WFH diberlakukan bagi Hakim, Panitera, Sekretaris dan semua Pegawai dalam lingkungan PN Banjarmasin.

Kecuali jika ada keperluan dengan urgensi tinggi, seperti persidangan yang mendesak karena masa tahanan akan habis atau ada putusan yang tertunda.

Selain itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Banjarmasin juga tetap dibuka namun dengan jam operasional yang terbatas, yaitu mulai pukul 8.00 hingga 13.00 WITA.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

Dijelaskan Aris, meski pada Kamis (8/7/2021) ada sidang yang tertunda, namun sebenarnya penundaan tidak serta merta disebabkan karena adanya pengurangan aktivitas dan WFH.

Contohnya pada sidang perkara dugaan penipuan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (8/7/2021), dimana ia merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut.

Sidang atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu terpaksa ditunda.

Karena salah satu Hakim Anggota terpapar Covid-19 dan satu Hakim Anggota lainnya sedang menjalani pelatihan.

“Karena majelis tidak lengkap, jadi kami sepakat untuk ditunda,” tambahnya.

“Sebenarnya kalau melihat surat dari Pak Ketua tidak ada sidang tertunda.  Cuma kebetulan, sidang saya dua-duanya Hakim Anggota tidak bisa, jadi tertunda.

Sebenarnya bisa tetap dilaksanakan jika salah satu Hakim Anggota digantikan melalui penetapan oleh Ketua Pengadilan,” pungkas Aris Bawono Langgeng. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca