SuarIndonesia — KPU resmi menerbitkan revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isi PKPU tersebut berisi 14 halaman yang turut mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon.
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024), dikutip dari detikNews.
PKPU itu bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubhan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus di Jakarta. Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada Pasal 11 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.
Sementara itu, pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Di mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















