Suarindonesia – Menyusul rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota maupun Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksaan Pilkada 2020 nantinya dipastikan berbeda dibandingkan Pemilu serentak 2019 lalu.
Pasalnya sesuai dengan ketentuan subjek pidana pelaku politik uang pada pemilihan Gubenur, Walikota, Bupati dan Gubernur tersebut mencakup keluasan. Dengan begitu tak hanya pemberi yang tetapi yang menerima uang atau melakukan politik uang keduanya berpeluang dijerat pidana penjara.
“Kalau dalam Pileg bagi yang menerima saja kini keduanya baik pemberi dan penerima bisa dijerat pidana jika terbukti melakukan praktek uang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,’’ ucap Komisinoer Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, kepada awak media di sela-sela penutupan Media Gathering di Ball Room Hotel Aria Barito, Minggu, (23/6/1019).
Jadi, ujar Azhar Ridhani, ke depan Pilkada di Kalsel 2020 nanti, proses pengawasan dan penindakan Bawaslu Provinsi Kalsel juga akan mencakup aturan tersebut. Sehingga masyarakat Pemilih yang terlibat politik uang dengan menerima uang atau barang lainnya di luar ketentuan barang kampanye bisa berurusan dengan hukum.
“Penindakan dilakukan Bawaslu dan jika terkait pidana akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Lebih spesifik dijelaskan, dibanding Pilkada 2015 lalu, pada Pilkada 2020 sudah memiliki dasar hukum untuk menjerat pelaku politik uang.
Sedangkan pada Pilkada 2015 lalu walaupun tentunya praktek politik uang juga dilarang bagi Pemilih namun belum ada sanksi yang diatur secara jelas di UU.
“Dalam hukum pidana yang dilihat saksinya, jadi dulu tidak ada sanksi pidana tapi terbatas hanya pelanggaran administratif. Tapi di 2020 sudah ada,” katanya Azhar Ridhanie.
Baik pihak pemberi maupun penerima akan dikenakan dengan tuntutan yang sama yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (4). Di mana subjek hukum bisa dipidana dengan ancaman penjara paling singkat tiga puluh enam bulan dan paling lama tujuh puluh dua bulan.
Di samping itu, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Karena itu, Azhar Ridhanie yang akrab dipanggil Aldo, mengimbau semua stakeholder Pilkada termasuk masyarakat untuk tak mencoba-coba lakukan praktek politik uang jika tak ingin berurusan dengan hukum.
Iwan Setiawan selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kalsel juga mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengantongi sejumlah catatan evaluasi pemilu 2019, salah satunya uang kehormatan terhadap bagian Ad Hoc. Pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, Bawaslu Kalsel bakal menaikkan gaji petugas pengawasan di lapangan.
Adapun bagian Ad Hoc Bawaslu yang dimaksud, yaitu Pengawas Kecamatan (Pancawascam), Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelummya pemilu 2019 tadi, bagian Ad Hoc menerima uang penghormatan senilai Rp1,5 juta untuk Panwascam, Panwas Keluraha/Desa Rp900 ribu dan Pengawas TPS Rp500 ribu.
Iwan Setiawan mengakui parameter kenaikan gaji Ad Hoc sesuai tingkatan pengawas di lapangan. Penyaluran uang kehormatan tersebut disalurkan setiap bulan dimulai dari masa kerja.
“Harapannya hasil evaluasi kemarin, untuk Paswascam 2,5 juta, Pengawas Desa 1,5 juta, dan pengawas TPS 800 ribu. Kewenangan Bawaslu RI, itu yang kita usulkan, karena kerja mereka cukup melelahkan, disalurkan per bulan,” katanya.
Ia menambahkan masa tugas Ad Hoc pemilu 2019 tadi akan berakhir Juli nanti. Selanjutnya, bakal dilakukan perekrutan kembali direncanakan pada Mei 2020 mendatang. Pemilu 2019 tadi, Bawaslu Kalsel memberhentikan 3 orang bagian Ad Hoc atas kesalahan dan kelalaian bertugas.
Dua orang diberhentikan secara tidak hormat, dan satu orang diberhentikan tidak hormat akibat pelanggaran kode etik.
“Yang diberhentikan secara hormat masih bisa mendaftar dan mengikuti tes rekrutmen Panwascam, Panwas Kelurahan atau Desa, dan pengawas TPS. Untuk yang diberhentikan tidak hormat, selamanya tidak bisa,” sebut Iwan Setiawan.
Sementara itu, tahapan Pilkada 2020 akan mulai bergulir pada September 2019 mendatang dengan mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Saat ini Bawaslu Kalsel sedang menyiapkan sejumlah proses, di antaranya terkait anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, dan bimbingan teknis.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 serentak mendatang, Kalsel melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, Pilkada di dua kota Yaitu, Banjarmasin dan Banjarbau. Kemudian Pilkada di 5 kabupaten, Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), Banjar, Kotabaru, dan Tanah Bumbu. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















