SuarIndonesia – Perwakilan pejabat BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Banjarmasin mengaku salah karena ada perubahan sistim hingga sempat terkirim surat atas tunggakan pajak.
Semua pasca adanya protes pemilik Depot Sari Patin dan dari semua itu pula, Muhammad Syahid, SE Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
Fauzian Noor, SE Kasubbid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah. Nilla Pandan Sari, SE Plt. Kabid Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan M. Arifuddin, S.IP, M.M. Kasubbid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah sambangi pemilik Depot Sari Patin di kawasan Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Rabu (29/11/2023).
“Kita datang utamanya meminta maaf sekaligus sampaikan soal sistim itu hingga adanya terjadi semua,” ucap Muhammad Syahid.
Ia katakan, mereka datang atas perintah Pak Edy Wibowo selaku Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin.
”Beliau kebetulan ada kegiatan di luar Kalsel, dan kami diminta datang ke sini. Intinya pihak kami meminta maaf,” tambahnya disambut dengan terbuka oleh pemilik Depot Sari Patin, Geman Yusup SH MH, yang juga seorang advokat senior.
Dikatakan dari data di Sari Patin, memang benar adanya. Dalam artian tak pernah menunggak pajak.
”Karena perubahan sistim itulah jadi error dan kami berterimakasih pada pihak Sari Patin yang memiliki data dan bukti hingga semua bisa sama-sama terselesaikan.
“Ya ini kesalahan sistem dalam databes kami hingga terbitnya surat tertanggal 21 November 2023, yang cukup membuat pak Geman merasa tidak nyaman dan merasa dirugikan secara moril.
Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf,” ucap Muhammad Syahid.
Sementara Geman Yusup didampingi putranya Rudy, juga menyatakan terimakasih atas kedatangan pihak BPKPAD serta menjelaskan atas semua itu.
”Saya berharap hal seperti ini jangan sampai terulang, karena semua wajib pajak harus diberikan kemudaan dalam untuk menunaikan kewajibannya,” ucap Geman Yusup.
Diketahui Depot atau Rumah Makan Sari Patin, yang pernah Presiden Joko Widodo dan rombongan makan bersama ini, pada 25 Oktober 2023, mendapat penghargaan dari Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, sebagai Wajib Pajak Terbaik III.
Yakni sebagai wajib pajak kategori Pajak Rumah Makan dalam Ketatatan dan Kepatuhan Perpajakan Daerah Kota Banjarmasin.
Namun, tiba-tiba terbitnya surat yang ditujukan kepadanya yakni Tagihan Pajak Restoran pada bulan Desember 2020.
Pada bagian lain ditanya soal kendala selama ini dalam hal menarikan pajak ?.
Muhammad Syahid mengatakan, kebayakan
rumah-rumah café, karena mereka kadang untuk memasang alat banyak tak mau, pasalnya minimal hanya rata rata Rp 1.500 perbulan.
“Kalau soal pengawasan, kita terus jalan dengan libatakan Kejkasaan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya,” jelas Muhammad Syahid
Kemudian, pihaknya sekarang ada sudah ada 500 unit perekam data transaksi atau yang biasa disebut tapping box.
Dan akan datang lagi sebanyak 300 unit, yang ditarget di 2024 sebanyak 1000 unit,”Alat itu semua bantuan Bank Kalsel,” tambahnya.
Diketahui tapping box merupakan alat yang dipasang pada mesin kasir Wajib Pajak untuk merekam data-data transaksi penjualan Wajib Pajak kepada konsumennya.
Pemasangan alat ini dapat memudahkan perekaman transaksi Wajib Pajak sehingga memudahkan pula Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan pajaknya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















