SuarIndonesia – Sidak atau pengecekan mendadak ke pasar tradisional dan Pasar Modern, yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan melakukan operasi pangan, Jumat (13/12).
Sidak dimaksudkan mengetahui betul ketersediaan bahan pokok dan barang kebutuhan lainnya serta stabilitas harga sekaligus meyakinkan kepada masyarakat.
Mencegah adanya lonjakan harga akibat penimbunan bahan pangan
“Menjelang peringatan hari besar ketersediaan bahan kebutuhan pokok cukup dan harga tidak mengalami kenaikan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, H Birhasani.
Ia katakan, yang perlu diantisipasi menjelang akhir tahun yakni komuditas seperti ayam, cabe, dan gas LPG 3 Kg. Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada Pertamina agar menjaga stabilitas bahan bakar solar dan kemudahan mendapatkannya.
Sehingga membuat lancar transportasi dalam angkutan bahan bahan kebutuhan pokok ke Kabupaten/Kota.
Sedangkan Kepala Bulog Kalsel, Arif Mando mengatakan stok beras ada 20.000 ton sehingga mencukup hingga 6 sampai 7 bulan kedepan, begitupun harga juga masih stabil.
“Untuk menjaga agar harga tidak naik, kami terus melakukan operasi pasar,” jelas Arif Mando.
Disamping operasi pasar, lanjutnya di bawah koordinasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) dilaksanakan Pasar Murah di 13 Kabupaten/Kota menjelang Natal dan Tahun Baru untuk menjaga stabilitas harga.
“Dari hasil tinjauan pasar pagi ini, semua aman, stok tersedia dan harga stabil,” beber Arif Mando.
Kemudian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Hj Suparmi juga menghimbau kepada seluruh pedagang khusus agar menciptakan harga yang wajar dan dapat membuat petani dan peternak untung serta konsumen dapat membeli dengan harga terjangkau.
Sementara Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi
mengatakan, Polda Kalsel bekerjasama instansi terkait ansitipasi tersebut.
“Untuk sementara menunjukkan harga bahan pokok masih stabil.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, dan jika permainkan soal harga bisa saksi administrasi dan pencabutan ijin,” ujarnya.
Perihal harga, ia katakan harus secara berjenjang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang harga acuan dan harga eceran tertinggi.
“Bila barang tersebut tersedia pedagang harus dibilang ada, jangan bilang tidak ada.
Namun apabila barangnya tidak cukup maka pedagang pun jagan menaikkan harga,” ujarnya lagi.
Karena semua barang pokok dan barang penting lainnya ada harga acuan dan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















