PERLU REGULASI Kelayakan Armada BPK di Banjarmasin dan Proteksi Kebakaran

- Penulis

Rabu, 1 Juni 2022 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan pembinaan terhadap pemadam kebakaran (Damkar) swasta dalam membantu terkena musibah kebakaran.

Pembinaan tersebut seperti perkuatan kelembagaan, regulasi kedepan.

Dinas damkar bukan hanya sebagai regulasi namun juga sebagai operator bagi damkar yang lain dengan melakukan perbaikan dan pembinaan terhadap para BPK swasta yang ada.

“Alhamdulillah bersama BPK swasta, kita sudah menemukan titik temu untuk melakukan perbaikan,” ucap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan(Damkar)Kota Banjarmasin, Budi Setiawan.

Upaya penguatan bukan hanya untuk Dinas Damkar juga termasuk BPK swasta, dan regulasi kedepan, juga termasuk perkuatan regulasi kelayakan tentang angkutan atau armada.

Hingga ke personil yang idealnya akan menjalani pendidikan dan pelatihan seperti safety reading, keselamatan diri dan kesabaran dalam bekerja.

Dirinya mengakui selama ini, untuk mobil tangki standar kebakaran yang dimiliki pemko tidak ada, meski selama ini ada mesin potable namun sebenarnya itu tidak layak.

“Dalam waktu dekat akan melakukan audensi dengan Dinas kebakaran DKI Jakarta, semoga mendapatkan mobil hibah yang standart,” ujarnya

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

Selain itu, ujarnya juga berencana akan melakukan proteksi kebakaran.

Proteksi tersebut ada titik temu, sesuai dengan amanah mentri dalam negeri respon terhadap bahaya kebakaran hanya 15 menit,

Oleh karena itu akan membentuk pos kedepannya dibeberapa titik tersebut, dengan minimal 3 unit pemadam kebakaran.

“Seperti titik terdekat BPK dari kebakaran yang radius nya hanya 15 menit, regulasi ini akan kami buat,” katanya

Termasuk sistem digitalisasi yang akan dilakukan tahun depan, dengan melalui aplikasi yang terhubung dengan satelit,
BPK yang ada dikota Banjarmasin akan di beri titik koordinat dengan aplikasi yang akan tampil dilayar pada saat akan menuju titik api.

“Kita akan kontrol melalui aplikasi tersebut, bila warna hijau boleh jalan, namun kalau merah tidak boleh jalan, bila melanggar akan diberi teguran,” ujarnya

Sistem digitalisasi tersebut, tambahnya mendukung program pemerintah dalam Kota Banjarmasin smart city (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Jumat, 3 April 2026 - 15:07

SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca