SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum) hadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Kabuaten Tanah Bumbu, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidada Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Disini, Mejelis Hakim dan Penasihat Hukum tetap minta Mardani H Maming dihadirkan.
JPU dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kelima saksi itu Bambang Budiyono, Andri Noor Ahmad Saputra, Irfan Rusdi Triatno, Yuniarto dan Lukito.
“Ada 13 saksi dijadwalkan namun yang bisa berhadir hanya lima orang,” kata JPU Abdul Salam Ntani.
JPU mencecar para saksi atas keterkaitannya dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Seperti Bambang Budiyono selaku adik kandung terdakwa, saksi dicecar soal pendirian perusahaan PT Borneo Mandiri Prima Energi yang dikendalikan terdakwa.
Begitu juga Irfan Rusdi selaku anak kandung terdakwa, mengaku hanya sebagai direktur pada perusahaan secara di atas kertas, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah sempat mempertanyakan saksi yang tidak hadir menindaklanjuti permintaan tim kuasa hukum terdakwa untuk dibuka JPU.
Salah satu yang disampaikan JPU, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang berhalangan hadir karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi se-Indonesia dengan Presiden RI di Istana Negara di Jakarta pada hari yang sama.
JPU juga menyampaikan ke majelis hakim terkait kemungkinan keterangan Mardani H Maming pada berita acara pemeriksaan saksi dapat dibacakan di muka persidangan.
Namun, Majelis Hakim tetap berkeinginan JPU dapat menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun video conference atau daring.
Senada disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Lucky Omega Hassan yang ingin Mardani hadir memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan karena merupakan saksi fakta.
“Kami menolak video conference, dia harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya,” kata Lucky.
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).
Dia didakwa Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















