PERKARA TAMBANG Lima Saksi Beri Keterangan, Mardani Berhalangan Diminta Hakim dan Penasihat Hukum Tetap Dihadirkan

- Penulis

Senin, 11 April 2022 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum)  hadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Kabuaten Tanah Bumbu, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidada Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

Disini, Mejelis Hakim dan Penasihat Hukum tetap minta Mardani H Maming dihadirkan.

JPU dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kelima saksi itu Bambang Budiyono, Andri Noor Ahmad Saputra, Irfan Rusdi Triatno, Yuniarto dan Lukito.

“Ada 13 saksi dijadwalkan namun yang bisa berhadir hanya lima orang,” kata JPU Abdul Salam Ntani.

JPU mencecar para saksi atas keterkaitannya dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Seperti Bambang Budiyono selaku adik kandung terdakwa, saksi dicecar soal pendirian perusahaan PT Borneo Mandiri Prima Energi yang dikendalikan terdakwa.

Begitu juga Irfan Rusdi selaku anak kandung terdakwa, mengaku hanya sebagai direktur pada perusahaan secara di atas kertas, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah sempat mempertanyakan saksi yang tidak hadir menindaklanjuti permintaan tim kuasa hukum terdakwa untuk dibuka JPU.

Salah satu yang disampaikan JPU, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang berhalangan hadir karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi se-Indonesia dengan Presiden RI di Istana Negara di Jakarta pada hari yang sama.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

JPU juga menyampaikan ke majelis hakim terkait kemungkinan keterangan Mardani H Maming pada berita acara pemeriksaan saksi dapat dibacakan di muka persidangan.

Namun, Majelis Hakim tetap berkeinginan JPU dapat menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun video conference atau daring.

Senada disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Lucky Omega Hassan yang ingin Mardani hadir memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan karena merupakan saksi fakta.

“Kami menolak video conference, dia harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya,” kata Lucky.

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Dia didakwa Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca