PERKARA TAMBANG Lima Saksi Beri Keterangan, Mardani Berhalangan Diminta Hakim dan Penasihat Hukum Tetap Dihadirkan

- Penulis

Senin, 11 April 2022 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum)  hadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Kabuaten Tanah Bumbu, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidada Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

Disini, Mejelis Hakim dan Penasihat Hukum tetap minta Mardani H Maming dihadirkan.

JPU dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kelima saksi itu Bambang Budiyono, Andri Noor Ahmad Saputra, Irfan Rusdi Triatno, Yuniarto dan Lukito.

“Ada 13 saksi dijadwalkan namun yang bisa berhadir hanya lima orang,” kata JPU Abdul Salam Ntani.

JPU mencecar para saksi atas keterkaitannya dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Seperti Bambang Budiyono selaku adik kandung terdakwa, saksi dicecar soal pendirian perusahaan PT Borneo Mandiri Prima Energi yang dikendalikan terdakwa.

Begitu juga Irfan Rusdi selaku anak kandung terdakwa, mengaku hanya sebagai direktur pada perusahaan secara di atas kertas, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah sempat mempertanyakan saksi yang tidak hadir menindaklanjuti permintaan tim kuasa hukum terdakwa untuk dibuka JPU.

Salah satu yang disampaikan JPU, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang berhalangan hadir karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi se-Indonesia dengan Presiden RI di Istana Negara di Jakarta pada hari yang sama.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

JPU juga menyampaikan ke majelis hakim terkait kemungkinan keterangan Mardani H Maming pada berita acara pemeriksaan saksi dapat dibacakan di muka persidangan.

Namun, Majelis Hakim tetap berkeinginan JPU dapat menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun video conference atau daring.

Senada disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Lucky Omega Hassan yang ingin Mardani hadir memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan karena merupakan saksi fakta.

“Kami menolak video conference, dia harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya,” kata Lucky.

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Dia didakwa Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca