PERKARA KOSMETIK ILEGAL, Evi Dituntut Denda Rp 15 Juta atau 6 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara mengedarkan kosmetik Ilegal, terdakwa Evi Tamala dituntut denda Rp  15 juta atau 6 bulan penjara

Evi dinilai terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan.

Evi Tamala Sari warga Pekapuran Laut,  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), membayar denda Rp 15 juta atau bila tidak mampu membayar maka akan diganti menjalani hukuman 6 bulan penjara

Ini pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  Jum’at ( 9/5/2025) dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH,MH, yang juga Ketua PN Banjarmasin.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Evi Joy Morris Siagian SH,MH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa Evi Tamala Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau melawan hukum

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah mendengarkan tuntutan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Dan sidang oleh majelis hakim akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara JPU Masden SH mengatakan bahwa hukuman yang diberikan terhadap terdakwa yang mana unsur-unsur yang telah didakwakan telah terpenuhi.

Yang mana telah terungkap di persidangan bahwa produk yang jual melalui online dengan akun Vay Store milik terdakwa telah terbukti memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Berita Terbaru

Headline

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:12

Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. (Foto: Istimewa)

Bisnis

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:58


Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat mengecek sarpras penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:48

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming turun dari mobil dinas untuk menyapa warga yang mengantre BBM di salah satu SPBU Pertamina di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

Kalteng

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca