PERKARA KOSMETIK ILEGAL, Evi Dituntut Denda Rp 15 Juta atau 6 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara mengedarkan kosmetik Ilegal, terdakwa Evi Tamala dituntut denda Rp  15 juta atau 6 bulan penjara

Evi dinilai terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan.

Evi Tamala Sari warga Pekapuran Laut,  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), membayar denda Rp 15 juta atau bila tidak mampu membayar maka akan diganti menjalani hukuman 6 bulan penjara

Ini pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  Jum’at ( 9/5/2025) dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH,MH, yang juga Ketua PN Banjarmasin.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Evi Joy Morris Siagian SH,MH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa Evi Tamala Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau melawan hukum

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah mendengarkan tuntutan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Baca Juga :   OPERASi Sikat Intan 2025 Amankan Seorang Pria Bersajam Belati di Depan Minimarket

Dan sidang oleh majelis hakim akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara JPU Masden SH mengatakan bahwa hukuman yang diberikan terhadap terdakwa yang mana unsur-unsur yang telah didakwakan telah terpenuhi.

Yang mana telah terungkap di persidangan bahwa produk yang jual melalui online dengan akun Vay Store milik terdakwa telah terbukti memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca