SuarIndonesia – Perkara mengedarkan kosmetik Ilegal, terdakwa Evi Tamala dituntut denda Rp 15 juta atau 6 bulan penjara
Evi dinilai terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan.
Evi Tamala Sari warga Pekapuran Laut, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), membayar denda Rp 15 juta atau bila tidak mampu membayar maka akan diganti menjalani hukuman 6 bulan penjara
Ini pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Jum’at ( 9/5/2025) dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH,MH, yang juga Ketua PN Banjarmasin.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Evi Joy Morris Siagian SH,MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa Evi Tamala Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau melawan hukum
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah mendengarkan tuntutan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Dan sidang oleh majelis hakim akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara JPU Masden SH mengatakan bahwa hukuman yang diberikan terhadap terdakwa yang mana unsur-unsur yang telah didakwakan telah terpenuhi.
Yang mana telah terungkap di persidangan bahwa produk yang jual melalui online dengan akun Vay Store milik terdakwa telah terbukti memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















