SuarIndonesia – Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabuopaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini mulai duduk di krusi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/10/2004).
Ketika terdakwa tersebut adalah Noorlina selaku Wakil Direktur CV Nusa Indah selaku perusahaan pelaksanaan pekerjaan, bersama dengan Akhmad Syarmada, H Akhmad Baihaqi.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Zahedi Fikry dari Kejaksaan Negeri HSU, terdakwa Nurlina selaku wakil Direktur CV Nusa Indah meminjamkan perusahaan kepada dua terdakwa lainnya dalam pekerjaan proyek sanitasi tersebut dengan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek.
Tetapi, ujar JPU, dalam pelaksanaan pekerjaann yang dilaku Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi, tidak sesuai kontrak.
Yakni pengadaan subtank yang seharusnya keluaran pabrik, ternyata diolah kedua terdakwa di Amuntai.
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 245 juta lebih.
Menurut JPU untuk proyek sanitasi ini dianggar Rp 1,2 Miliar pada tahun anggaran 2019. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja.
Proyek tersebut berada di empat kelurahan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanul Hakim, JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















