PERKARA Jamban Sehat, Tiga Terdakwa Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/10/2004). (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/10/2004). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabuopaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini mulai duduk di krusi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/10/2004).

Ketika terdakwa tersebut adalah Noorlina selaku Wakil Direktur CV Nusa Indah selaku perusahaan pelaksanaan pekerjaan, bersama dengan Akhmad Syarmada, H Akhmad Baihaqi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Zahedi Fikry dari Kejaksaan Negeri HSU, terdakwa Nurlina selaku wakil Direktur CV Nusa Indah meminjamkan perusahaan kepada dua terdakwa lainnya dalam pekerjaan proyek sanitasi tersebut dengan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek.

Tetapi, ujar JPU, dalam pelaksanaan pekerjaann yang dilaku Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi, tidak sesuai kontrak.

Yakni pengadaan subtank yang seharusnya keluaran pabrik, ternyata diolah kedua terdakwa di Amuntai.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 245 juta lebih.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Menurut JPU untuk proyek sanitasi ini dianggar Rp 1,2 Miliar pada tahun anggaran 2019. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja.

Proyek tersebut berada di empat kelurahan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanul Hakim, JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca