PERKARA IUP Berujung 2 Tahun Penjara Terhadap Mantan Kadis ESDM Tanbu, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Penulis

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara IUP (Izin Usaha Pertambangan) berujung 2 Tahun penjara terhadap mantan Kadis ESDM Tanbu (Tanah Bumbu), dan ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Raden Dwijono Putahadi Sutopo, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Selain itu majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendenda terdakwa Rp500 juta subsdair empat bukan kurungan.

Vonis majelis ini agak berbeda dengan tuntutan JPU yang mematok pasal 12, sementara majelis berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi, kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara JPU Wendra dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mematok pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi, kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan tuntutan selama 5 tahun dan denda Rp1,3 M subsidair setahun penjara.

Atas putusan tersebut Wendra kepada awak media masih menyatakan pikir pikir.

Sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (22/6/2022), berlangsung lancar, tidak ada demo yang dilakukan LSM sementara pihak kepolisian tetap siaga.

Baca Juga :   APRESIASI Kinerja Polda, Siap Dukung Program Kamtibmas

Seperti diketahui menurut dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.

Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca