SuarIndonesia – Dari tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang uang ganti rugi bendung Tapin, dua terdakwa yakni Ahmad Rizaldy dan Sugianoor tetap kokoh pada pendirian bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini.
Sementara terdakwa Herman di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Suwandi, mengaku bersalah.
Ketiga terdakwa tersebut menyampaikan hal tersebut pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (7/8/2023), dengan agenda pemeriksaan terdakwa setelah majelis memeriksa saksi ahli dari Fakkultas Hukum Lambung Mangkurat (ULM) DR Anang Sophan Tornado SH Mkn, juga menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa Sugianoor, dosen ULM dari fakultas yang sama Ahmad Ratomi SH MH.
Dalam pemriksaan terdakwa tersebut berjalan cukup singkat setelah majelis menanyai ketiga terdakwa masalah keadaan keluarga masing masing. Hanya terdakwa Herman yang uang diterima untik berfoya foya dan bayar utang.
Sementara keadaan rumahnya menurut seorang penasihat hukumnya sangat menyedihkan. Sedangkan menurut Anang Tornado soal kesepakatan antara para terdakwa dengan pemberi, bisa saja dikatakan sah sah saja asalkan tidak melanggar ketentuan hukum.
Anang sendiri banyak menolak pertanyaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa karena dianggap sudah keluar jalur, karena tidak terkait pada pasal pasal yang di dakwakan kepada terdakwa.
Sidang mendatang penasihat hukum terdakwa Ashmad Rizaldy dan Herman juga akan mengajukan saksi yang meringgankan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 jutah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















