Suarindonesia – Ini sebagai peringatan dan jangan berulah yang sifatnya menyebarkan ujaran kebencian.
Setidaknya bermuatan SARA dan pula membuat akun palsu atas nama orang lain.
Akibat perbuatan itu, membuat pemuda bernama M Sodikin (21) dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara, dalam sidang lanjutan dengan ganeda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Rifani di depan majelis hakim yang dipimpin Femina Mestikawati SH, menyatakan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UURI Nomor 11 tahun 2008 sebagimana diubah pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa buat akun palsu di facebook dan instagram atas nama rezahardiansyah7071, @reza_hardiansyah_7071 serta akun @humaspolresbanjar yang memposting ujaran kebencian dan hoaks.
Warga Jalan Biduri Loktabat Utara, Kota Banjarbaru ini mengambil foto-foto di akun FB atas nama Iwan Prasetiawan.
Terdakwa juga menggunakan salah satu foto yang ada di akun FB milik Iwan Setiawan dan dijadikan foto di akun FB yang terdakwa beri nama Reza Hardiansyah
Terdakwa telah menebar ujaran kebencian bermuatan SARA dengan konten-konten yang menghina agama, ulama, kepala negara hingga lembaga pemerintahan dan kinerja pihak kepolisian.
Selain menyampaikan tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati agar barang bukti berupa laptop merek Toshiba, dua handphone Evercoss dan akun instagram reza_hardiansyah_7071 dan alamat email laylasalimm@gmail.com, dirampas dan dimusnahkan.
“Tuntutan itu memang sudah sepantasnya. Karena banyak orang yang telah dirugikan terdakwa,” tambah Adi Rifani, kepada awak media, usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin langsung mengajukan nota pembelaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dari jaksa tersebut.
“Majelis hakim diharapkan bisa mengambil keputusan seadil-adilnya, dan kepada terdakwa majelis hakim memberi hukuman yang ringan,” katanya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















