PERINGATAN Penyebar Ujaran Kebencian dan Akhirnya Terdakwa M Sodikin Dituntut 11 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2019 - 01:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ini sebagai peringatan dan jangan berulah yang sifatnya menyebarkan ujaran kebencian.

Setidaknya bermuatan SARA dan pula membuat akun palsu atas nama orang lain.

Akibat perbuatan itu, membuat pemuda bernama M Sodikin (21) dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara, dalam sidang lanjutan dengan ganeda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Rifani  di depan majelis hakim yang dipimpin Femina Mestikawati SH, menyatakan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UURI Nomor 11 tahun 2008 sebagimana diubah pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi untuk mengajukan pembelaan.

Terdakwa buat akun palsu di facebook dan instagram atas nama rezahardiansyah7071, @reza_hardiansyah_7071 serta akun @humaspolresbanjar yang memposting ujaran kebencian dan hoaks.

Warga Jalan Biduri Loktabat Utara, Kota Banjarbaru ini mengambil foto-foto di akun FB atas nama Iwan Prasetiawan.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Terdakwa juga menggunakan salah satu foto yang ada di akun FB milik Iwan Setiawan dan dijadikan foto di akun FB yang terdakwa beri nama Reza Hardiansyah

Terdakwa telah menebar ujaran kebencian bermuatan SARA dengan konten-konten yang menghina agama, ulama, kepala negara hingga lembaga pemerintahan dan kinerja pihak kepolisian.

Selain menyampaikan tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati agar barang bukti berupa laptop merek Toshiba, dua handphone Evercoss dan akun instagram reza_hardiansyah_7071 dan alamat email laylasalimm@gmail.com, dirampas dan dimusnahkan.

“Tuntutan itu memang sudah sepantasnya. Karena banyak orang yang telah dirugikan terdakwa,” tambah Adi Rifani, kepada awak media, usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin langsung mengajukan nota pembelaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dari jaksa tersebut.

“Majelis hakim diharapkan bisa mengambil keputusan seadil-adilnya, dan kepada terdakwa majelis hakim memberi hukuman yang ringan,” katanya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca