PERDA RAMADHAN Masih Relevan Diberlakukan di Kota Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 8 April 2022 - 23:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Usai video perdebatan antara pengusaha rumah makan atau depot non-halal dengan aparat Satpol PP Kota Banjarmasin pada Kamis (7/4/2022) kemarin siang viral, akhirnya direspon secara resmi oleh Pemko Banjarmasin.

Dalam jumpa pers yang digelar di lobi gedung Balai Kota, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan bahwa insiden perdebatan yang terjadi di salah satu rumah makan untuk non-muslim tersebut membuat pihaknya mengumpulkan kembali jajaran yang terkait untuk rapat bersama Satpol-PP, Disbudporapar, FKUB dan para pemuka agama yang ada di Banjarmasin.

“Hasilnya, kami menyepakati ketentuan bahwa ketentuan Perda Ramadan ini masih berlaku dan efektif untuk dilaksanakan, karena itu kami ingin seluruh warga bisa mentaatinya,” ucapnya, Jumat (8/4/2022) siang.

Aturan yang dimaksudnya tersebut ditekankannya kepada pengelola usaha yang bekerja di sektor kuliner. Baik itu dalam bentuk rumah makan, depot, rombong, warung dan jenis lainnya.

“Bahwa dengan kebijakan bersama dalam rapat tadi disepakati boleh buka dari jam 3 sore, mulai pasar wadai ramadhan, cafe restoran untuk menyiapkan berbuka puasa,” ujarnya.

“Tapi sebelum jamnya, diharapkan tutup untuk menghormati orang yang berpuasa,” tambah Ibnu Sina.

Bukan tanpa alasan, Ibnu menilai bahwa Perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di Banjarmasin memang berbeda dengan daerah lain.

“Memang beda. Tapi memang seperti ini kearifan lokal di Banjarmasin,” ungkap Ibnu.

Baca Juga :

AKAN DISIDAK Masakan yang Dijual Selama Ramadan

“Karena berpuluh-puluh tahun Banjarmasin menerapkan aturan ini masih dalam kondisi aman damai walaupun dalam penegakan perda ini terjadi pasang surut. Tapi yang jelas, seluruh warga diharapkan mentaatinya,” sambungnya.

“15 tahun lebih perda ini sudah berlaku, rasanya tidak ada warga Banjarmasin saat ini yang tidak mengetahui tentang perda ini. Karena itu, mari kita sama-sama hormati,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Banjarmasin, Maskur mengakui bahwa pihaknya memang benar menyepakati dan mendukung penerapan perda tersebut selama belum ada perubahan.

“Kami minta bantuan kepada para pemuka agama untuk menyampaikan peraturan ini secara persuasif kepada umatnya. Karena saya yakin apa yang disampaikan oleh pemuka agama ini akan membuat mereka patuh, taat karena akan ada dasar-dasarnya saat menyampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Lantas, meski dinilai masih relevan untuk diterapkan, apakah Pemko tetap akan membuka ruang untuk merevisi perda ramadhan?

Pasalnya, dalam perjalanannya penerapan perda tersebut tak sedikit hal tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Seperti yang terjadi kemarin.

Terkait hal itu, Ibnu Sina mengaku pihaknya membuka lebar aspirasi warga jika memang perda tersebut perlu dilakukan revisi atau perbaikan.

“Jika seandainya terdapat hal yang perlu direvisi dan diperbaiki silakan disampaikan ke pemko. Termasuk kepada DPRD Kota Banjarmasin. Karena peraturan ini disahkan melalui rapat paripurna. Kami sangat terbuka menerima masukan,” paparnya.

Ia menjelaskan, anggota DPRD Banjarmasin memiliki kekuatan konstituen sebagai corong atau wadah yang menampung aspirasi masyarakat. Baik itu disampaikan Melalui fraksi atau komisi.

“Mereka akan menyampaikan ke pimpinan dewan untuk merevisinya. Dewan punya hak prakarsa untuk mengajukan perda, di samping yang dilakukan eksekutif atau pemda,” tukasnya.

Di samping itu, Ibnu mengakui, bahwa saat ini pihaknya juga akan mencermati kembali hal yang berkaitan dengan penerpan Perda Ramadhan tersebut.

“Supaya setiap tahun ini-ini saja yang diurus. Tapi pada intinya kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di Banjarmasin,” dalihnya.

“Ketika usia perda itu mencapai 5 tahun memang perda itu memang harus dievaluasi. Apakah masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi ini sudah 15 tahun,” katanya

Tapi kalau dinilai masih relevan, ya dipertahankan. Begitu juga sebaliknya. Jika perlu ada yang diperbaiki maka ya akan direvisi pasal-pasalnya.

“Atau misalnya ada desakan untuk dicabut, bisa saja perda ini dicabut. Tapi lihat dulu seperti apa aspirasi masyarakat. Kalau mayoritas masyarakat ingin dipertahankan, maka akan tetap dipertahankan,” tandas Ibnu. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca