PERDA RAMADHAN Masih Relevan Diberlakukan di Kota Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 8 April 2022 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Usai video perdebatan antara pengusaha rumah makan atau depot non-halal dengan aparat Satpol PP Kota Banjarmasin pada Kamis (7/4/2022) kemarin siang viral, akhirnya direspon secara resmi oleh Pemko Banjarmasin.

Dalam jumpa pers yang digelar di lobi gedung Balai Kota, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan bahwa insiden perdebatan yang terjadi di salah satu rumah makan untuk non-muslim tersebut membuat pihaknya mengumpulkan kembali jajaran yang terkait untuk rapat bersama Satpol-PP, Disbudporapar, FKUB dan para pemuka agama yang ada di Banjarmasin.

“Hasilnya, kami menyepakati ketentuan bahwa ketentuan Perda Ramadan ini masih berlaku dan efektif untuk dilaksanakan, karena itu kami ingin seluruh warga bisa mentaatinya,” ucapnya, Jumat (8/4/2022) siang.

Aturan yang dimaksudnya tersebut ditekankannya kepada pengelola usaha yang bekerja di sektor kuliner. Baik itu dalam bentuk rumah makan, depot, rombong, warung dan jenis lainnya.

“Bahwa dengan kebijakan bersama dalam rapat tadi disepakati boleh buka dari jam 3 sore, mulai pasar wadai ramadhan, cafe restoran untuk menyiapkan berbuka puasa,” ujarnya.

“Tapi sebelum jamnya, diharapkan tutup untuk menghormati orang yang berpuasa,” tambah Ibnu Sina.

Bukan tanpa alasan, Ibnu menilai bahwa Perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di Banjarmasin memang berbeda dengan daerah lain.

“Memang beda. Tapi memang seperti ini kearifan lokal di Banjarmasin,” ungkap Ibnu.

Baca Juga :

AKAN DISIDAK Masakan yang Dijual Selama Ramadan

“Karena berpuluh-puluh tahun Banjarmasin menerapkan aturan ini masih dalam kondisi aman damai walaupun dalam penegakan perda ini terjadi pasang surut. Tapi yang jelas, seluruh warga diharapkan mentaatinya,” sambungnya.

“15 tahun lebih perda ini sudah berlaku, rasanya tidak ada warga Banjarmasin saat ini yang tidak mengetahui tentang perda ini. Karena itu, mari kita sama-sama hormati,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Banjarmasin, Maskur mengakui bahwa pihaknya memang benar menyepakati dan mendukung penerapan perda tersebut selama belum ada perubahan.

“Kami minta bantuan kepada para pemuka agama untuk menyampaikan peraturan ini secara persuasif kepada umatnya. Karena saya yakin apa yang disampaikan oleh pemuka agama ini akan membuat mereka patuh, taat karena akan ada dasar-dasarnya saat menyampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Lantas, meski dinilai masih relevan untuk diterapkan, apakah Pemko tetap akan membuka ruang untuk merevisi perda ramadhan?

Pasalnya, dalam perjalanannya penerapan perda tersebut tak sedikit hal tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Seperti yang terjadi kemarin.

Terkait hal itu, Ibnu Sina mengaku pihaknya membuka lebar aspirasi warga jika memang perda tersebut perlu dilakukan revisi atau perbaikan.

“Jika seandainya terdapat hal yang perlu direvisi dan diperbaiki silakan disampaikan ke pemko. Termasuk kepada DPRD Kota Banjarmasin. Karena peraturan ini disahkan melalui rapat paripurna. Kami sangat terbuka menerima masukan,” paparnya.

Ia menjelaskan, anggota DPRD Banjarmasin memiliki kekuatan konstituen sebagai corong atau wadah yang menampung aspirasi masyarakat. Baik itu disampaikan Melalui fraksi atau komisi.

“Mereka akan menyampaikan ke pimpinan dewan untuk merevisinya. Dewan punya hak prakarsa untuk mengajukan perda, di samping yang dilakukan eksekutif atau pemda,” tukasnya.

Di samping itu, Ibnu mengakui, bahwa saat ini pihaknya juga akan mencermati kembali hal yang berkaitan dengan penerpan Perda Ramadhan tersebut.

“Supaya setiap tahun ini-ini saja yang diurus. Tapi pada intinya kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di Banjarmasin,” dalihnya.

“Ketika usia perda itu mencapai 5 tahun memang perda itu memang harus dievaluasi. Apakah masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi ini sudah 15 tahun,” katanya

Tapi kalau dinilai masih relevan, ya dipertahankan. Begitu juga sebaliknya. Jika perlu ada yang diperbaiki maka ya akan direvisi pasal-pasalnya.

“Atau misalnya ada desakan untuk dicabut, bisa saja perda ini dicabut. Tapi lihat dulu seperti apa aspirasi masyarakat. Kalau mayoritas masyarakat ingin dipertahankan, maka akan tetap dipertahankan,” tandas Ibnu. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENDAGRI Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
SUAHASIL NAZARA Gantikan Purbaya
KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas
TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi
KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:35

KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas

Senin, 14 September 2026 - 12:25

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:38

KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Berita Terbaru


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah acara Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSEA) yang digelar di Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Antara/Putu Indah S)

Bisnis

KONSUMSI dan Penimbunan BBM Sebabkan Antrean

Senin, 14 Sep 2026 - 20:07

Suahasil Nazara (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Antara/Aditya Pradana P)

Nasional

SUAHASIL NAZARA Gantikan Purbaya

Senin, 14 Sep 2026 - 19:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca