Suarindonesia – Kajati Kalsel, Arie Arifin sebutkan dengan berkas tahap II ini tersnagka miras itu, maka akan segera dipesidangkan dan pihaknya gelar bersama sebagai sinergitas untuk langkah proses hukumnya.
“Soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kita lihat fakta terungkap di persidangan nanti.
Tertunya jika ditemukam ditindaklajuti dengan koodinasi pihak kepolsian.
Untuk ancaman hukumannya sesuai pasal yang disangkakan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan ini beluk denda cukai-nya,” tambah Arie Arifin.
Sementara HB Wicaksono ditanya awak media soal kerugian negara, mengatakan setidaknya kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka sebesar Rp385.920.000,00.
Angka tersebut dihitung dari barang bukti yang disita berupa 648 botol minuman keras berbagai merek (belum dihitung dari keseluruhan produksi dari tahun 2008 sampai dengan Agustus ketika tindak pidana tersebut diungkap.
“Tapi kalau dihitung dari pita cukai palsu yang telah mereka gunakan selama ini, mungkin sudah miliar rupiah,” tambah HB Wicaksono.
Miras palsu itu ada dikirim ke sejumlah kota di pulau jawa dan Kalimantan Tengah.
Untuk jenis miras dibeli lebel seperti J Red Label, Jack Daniel, Chivas dan lainnya.
“Kita menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat (Community Protectior) dengan melakukan pengawasan produksi, penyimpanan dan penyaluran Barang Kena Cukai (BKC) yang salah satunya adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang dalam masyarakat umum dikenal dengan istilah minuman keras,” ujarnya lagi.

Dijelaskan HB Wicaksono, MMEA menjadi pengawasan DJBC karena berdasarkan undang-undang mepunyai sifat atau karakteristik yang kosumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasai, pemakaiananya dapat menimbulkan dampak negatif dan pemakaiananya perlu dikenakan cukai.
Berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran MMEA di wilayah Indonesia yang salah satunya dipasok dari Banjarmasin, Kanwil DJBC Kalimantan bagian selatan mengintensifkan kegiatan intelejen serta patroli dan operasi dibidang cukai.
Sehingga pada tanggal 3 Agustus 2019 melakukan penindakan atas perbuatan tertangkap tangan pengiriman MMEA ilegal sebanyak 25 karton, 12 botol dengan tujuan Surabaya.
Selanjutnya petugas juga mengungkap kegiatan pembuatan MMEA di sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut.
“Pada tempat produksi MMEA dan para pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa drum, botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu serta bahan baku air mineral, etil alkohol, propylene giycol, esens dan bahan bahan campuran lainnya,” jelasnya.
Atas perkara tersebut diatas telah dilakukan penyelidikan oleh PPNS Kanwil DJBC Kalbagsel dengan mendapat bimbingan teknis dari penuntut umum dari Kejati Kalsel dari sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan sampai dengan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap.
Sedangkan modus yang digunakan jaringan pelaku dalam membuat dan menyalurkan MMEA, melakukan kegiatan persiapan produksi dan penyaluran dengan mendatangkan botol bekas minuman bermerek erta mendatangkan bahan baku beberapa kota.
Ketika bahan telah siap, tersangka HRY yang berdomisili di Jakarta terbang ke Banjarmasin untuk melakukan peracikan dengan dibantu oleh tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin. Jaringan pelaku mengemas minumen keras lengkap dengan peletakan pitas cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah-olah minumen keras yang diproduksi tersangka terlihat sebagai minumen bermerek yangt asli
“Pita cukai palsu diperoleh HRY dari seorang pemasok dari Jakarta.
MMEA yang memalsukan merek terkenal tersebut disalurkan beberapa kota di Kalimantan, Jawa dan Sumatera,” jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal 50 jo, pasal 54 jp, pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Selain kerugian negara, perbuatan jaringan pelaku juga berdampak negatif bagi masyarakat.
Miras itu berpotensi membawa dampak negatif kesehatan masyarakat.”pastinya Hak konsumen minumen keras yang legal tercederai mengingat para pelaku memproduksi minuman keras dengan memalsukan merek-merek ternama.” ucap Wicaksono. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















