Suarindonesia -Dari aksi demo massa Kominte Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel dan Pekat Indonesia Bersatu, Selasa (9/7), mendapat jawaban kalau sebagian masalah dugaan proyek bermasalah itu memang sudah ada yang dilidik pihak penyidik.
Seperti diungkapkan Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Mochdari, ketika ditanya awak media disela aksi demo itu.
Dikatakan, untuk masalah pembangunan asrama haji di Banjarbaru dan perumahan nelayan di Aluh-aluh, itu jauh hari sudah dilidik.
Namun katanya untuk proses dugaan korupsi ini, bukan seperti perkara lain yang tidak bisa sertemerta cepat tuntas.
Penyidiknya, sudah ada permintaan dokmen, termasuk soal perumahan nelayan juga jauh hari lidik proses dan interview.
“Sejak tiga bulan lalu sudah ditangani. Tapi dalam unsur korupsi pasal 2 dan 3 dan sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu harus ada kerugikan keuangan Negara,” ujarnya.
Jadi lanjutnya, siapa yang berhak tentukan, ya instansi berwenang seperti BPKP untuk melakukan audit dan lainnya atas kerugian.
Disini kata AKBP Mochdari bukan berarti dari penyidiknya tak mampu.“Tapi legalitas kami sebatas itu, dan yang tentukan lainnya pihak ketiga,” jelasnya.
Sisi lain soal aksi massa tersebut, dikatakan sesuai diinformasi Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 200 untuk unjuk rasa dan apa disampikan, bukan berarti suatu laporan.
Tapi itu berikan informasi dan dalam PP itu, ada kewajiban massa berikan dokomen atau data.
“Sehingga tidak jadi fitnah dan prinsifnya kami sebagai penengah atas semua laporan, dan harus diingat pula azas praduga tak bersalah,” jelas AKBP Mochdari. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















