PENYiDIK Denpom Lanal Banjarmasin Sodorkan 31 Pertanyaan pada Kakak Kandung Korban Juwita

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 18:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia -Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin sodorkan 31 pertanyaan pada Satria. kakak kandung Juwita, Senin (7/4/2025).

Korban Yuwita, seorang Jurnalis asal Kota Banjarbaru, Kalsel, yang meninggal dunia , kini dari pihak keluarga kembali menjalani pemeriksaan.

Satria didampingi para pengacaranya dan dikatakan Dr. Muhamad Pazri, SH MH, bahwa saksi kali ini hampir sama dari dua saksi sebelumnya, keluarga dan ini dari kaka korban tentang kronologis kejadian.

Dari kronogis awal kejadian dengan pasca kejadian ditanyakan penyidik, total pertanyaan penyidik ada 31 pertanyaan.

Mulai dari kenal sejak kapan dengan tersangka Jumrah, lalu pernah apa tidak berkomunikasi hingga kapan melihat korban dan kapan mengetahui adanya kejadian itu.

Jadi sampai dengan pasca kejadian dan apa yang dilakukan sampai dengan otopsi.

Saksi kali ini merupakan saksi baru dan di kepolisian belum pernah di periksa. Dan di sini (Denpom Lanal,red) dimintai keterangan untuk menguatkan dalam hal fakta yang sebenarnya terkait dengan dugaan pembunuhan berencana ini

Sementara ini, perkembangan penyidikan dari hasil diskusi tim kuasa hukum korban dengan penyidik yang utamanya pada  2 April pihaknya meminta kepada penyidik untuk dilakukan tes DNA terhadap cairan yang ada pada korban (Seperma di korban)

Itu sudah di proses nanti info menyidik Tandi sekitar tanggal 10 atau 11 Apri,l doktornya baru ada dan akan dikirim ke Jakarta.

“Mudah-mudahan hasilnya dapat kita kawal bersama. Kemudian terkait kebenaran adanya dugaan pembunuhan berencana, dugaan tersebut memang dibenarkan dan fakta yang terungkap itu benar sangat berencana rapi.

“Diskusi dengan penyidik, tadi ternyata satu bulan sebelum kejadian itu bahkan bisa lebih sudah direncanakan tersangka untuk melakukan pembuahan berencana terhadap korban,” ucapnya.

“Motif itu masih dilihat lihat, apa sih motif tersangka, dan motif itu ada didirikan tersangka dan akan diketahui setelah di BAP,” tambahnya.

Sementara ini masih belum, namun kalu dilihat ini jelas pembunuhan berencana dan ancamannya sampai dengan hukuman mati.

Baca Juga :   INSIDEN Belasan Mobil Hangus, JBA : Penyebab Kebakaran Masih Dalam Investigasi

Meyakini kuasa hukum ini pembunuhan berencana diantaranya mulai dari memesan tiket dan itu terlihat dari rekontruksi kemarin

Mulai dari menggunakan sarung tangan dan membeli air untuk menghilangkan sidik jari, soalah olah membuatnya seperti kecelakaan dalam hal itu.

Jadi banyak hal-hal yang sifatnya memang benar benar terencana. Dari hasil pemeriksaan saksi baru, kurang lebih sama keterangan dari saksi sebelumnya dari keluarga korban

Jadi hanya memperkuat keterangan saja mengenai apa yang diperbuat tersangka. Sampai saat ini tolak ada 12 saksi yang telah diperiksa.

Berkaitan dengan alat bukti baru mengenai HP dan tas itu sudah disita atau belum. Informasi dari penyidik sudah disita.

Penyitaan itu ternyata ada dua. Pertamana penyitaan yang dimiliki oleh korban dan adalagi yang dimiliki oleh tersangka. Tapi HP tersangka itu hanya satu dan satunya dihilangkan olehnya.

Dan itu belum ditemukan, jadi total ponsel ada dua yang belum ditemukan milik korban satu dan milik tersangka satu.

“Tersangka ini sangat pintar, satu di bawanya ke Banjar baru dan satunya lagi di balik papan. Sehingga jika diterke king itu seolah olah berada di balik papan,” ucapnya.

Jumran sendiri merupakan prajurit berprestasi Lebih lanjut, terkait jumlah pelaku ada berapa orang intinya akan terjawab pada hasil tes DNA.

Di DNA itu ternyata hasilnya lebih dari pada satu orang yang cairan tersebut, kata Fazri berarti dari penyidik harus mengembangkan dan melakukan penyidikan lanjutan .

Tapi jika clir satu orang berarti cuman satu orang. Fokus kedepan bagaimana nanti caranya untuk tetap mengawal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan hukumannya adalah hukuman mati. Adapun barrak bukti yang diserahkan berupa video 5 detik video pada saat tersangka mengenakan baju. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:20

BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca