PENYETRUM Ikan dari Atas Perahu Ditangkap Anggota Ditpolairud Polda Kalsel

- Penulis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Penyetrum ikan dari atas perahu ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda Kalsel.

Penindakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana bidang perikanan ini terus digiatkan dan dua orang pelaku penyetruman ikan ditangkap Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel.

Keduanya masing-masing berinisial SR (42) warga Desa Pembantanan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dan MH (41) warga Desa Sungai Tandipah, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo mengatakan, Kamis (11/8/2022) keduanya yang telah berstatus tersangka itu ditangkap di waktu berbeda.

“Tersangka MH ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Sungai Jalai, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Selasa (2/8/2022).

Sedangkan SR ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Pemakauan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (4/8/2022),” ujarnya..

Keduanya diamankan karena tertangkap basah tengah melakukan penyetruman ikan dari atas perahu ketinting yang mereka tumpangi.

Teknik penyetruman ikan oleh keduanya tak berbeda yakni dilakukan dari atas perahu.

Pada perahu yang digunakan tersangka SR dilengkapi set alat setrum terbuat dari tiga baterai aki bertegangan 70 ampere 12 volt.

Sedangkan pada perahu MH dilengkapi dua baterai aki bertegangan 10 ampere 12 volt.

Listrik dialirkan melalui kabel yang dililitkan pada serok jaring bergagang panjang kurang lebih 3 meter untuk dimasukkan ke dalam air.

Tertangkap basah, kedua tersangka tak dapat mengelak dan bersama barang bukti diamankan petugas ke Markas Dit Polairud Polda Kalsel.

Selain alat setrum dan perahu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil tangkapan kedua tersangka yakni total 5 kg ikan jenis kelampam, 1 kg ikan sanggang, 3 kg ikan adungan, 8 ons udang, 1 ons ikan saluang dan 1 ons ikan puyau.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

Mereka melakukan penyetruman ikan tengah malam hingga dinihari. Ditangkap sekitar pukul 23.00 dan 03.00 Wita.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikaman yang ancaman pidana maksimalnya berupa penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Kompol Budi mengatakan, dengan kontur wilayah Kalsel yang banyak memiliki sungai dan anak sungai, tindakan penyetruman ikan memang tidak jarang terjadi.

Namun ditegaskannya, praktik penyetruman ikan adalah hal yang dilarang keras oleh Undang-Undang karena dapat merusak ekosistem perairan.

“Kalau disetrum ikan kecil ikut mati, telur-telur ikan ikut mati. Ini sangat merusak,” ujar Kompol Budi.

Penindakan pelaku pidana bidang perikanan kata dia memang semakin menjadi perhatian pula oleh Korpolairud Mabes Polri.

“Kenapa penyetrum ini kita tindak terus karena kalau ditangkap satu orang mungkin memang kelihatan kecil barang buktinya, tapi bayangkan kalau ada seribu orang yang semua menyetrum bagaimana ekosistem kita,” paparnya.

Karena itu Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan cara menangkap ikan yang diperbolehkan Undang-Undang dan tidak merusak ekosistem.

Dikatakan, penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan, serta merusak lingkungan dan ekosistem perairan. Dampaknya, dapat menyebabkan ikan–ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa punah. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru